Dukung Pengelolaan Zakat, Bisa Bantu Mengentaskan Kemiskinan

  • 11 Mar 2026 07:47 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan: Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes menegaskan kembali dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terhadap mengelola zakat.

Dukungan tesebut dibuktikan dengan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang zakat.

"Kiita di Tarakan ini yang pertama kita kerjakan waktu awal periode pertama perda tentang zakat yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021," ujar Khairul dalam sambutannya pada kegiatan Tarakan berzakat di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Selasa (10/3/2026).

Khairul menilai peran zakat sangat vital untuk mendukung program pengentasan kemiskinan. Karena penggunaan dana zakat sangat fleksibel dan tidak perlu meminta persetujuan pemerintah, dibandingkan mengharapkan bantuan dari pemerintah yang harus melalui proses.

Dengan zakat tidak hanya membantu warga muslim kurang mampu, tapi juga non muslim yang tergolong miskin. Selain itu rehab rumah tidak layak huni hingga beasiswa. Karena itu, Pemkot Tarakan sangat mendukung pengelolaan zakat yang dilakukan Baznas Tarakan.

Khairul menambahkan potensi zakat di Tarakan cukup menjanjikan. Di antaranya dari zakat profesi pegawai negeri sipil serta dari berbagai pihak lain yang belum dikelola secara optimal.

Karena itu, Khairul mengajak masyarakat, terutama umat muslim untuk menyalurkan zakatnya. Tidak hanya zakat fitrah, tapi juga zakat maal atau zakat harta, zakat profesi dan jenis zakat lainnya.

Khairul juga mengapresiasi kepengurusan Baznas Tarakan yang akan mengakhiri masa jabatannya setelah lebaran.

Khairul menilai peran pengurus Baznas Tarakan di bawah kepemimpinan K.H. Zainuddin Dalila sudah sangat baik dalam mengelola zakat. Bahkan mendapat pengakuan dari Baznas Pusat dengan beberapa mendapatkan penghargaan. (Rajab)

Rekomendasi Berita