Instrumen Hukum Jerat Predator Anak Sudah Tegas

  • 31 Mei 2026 10:25 WIB
  •  Tarakan
Poin Utama
  • Hukum

rri.co.id, Tarakan - Negara Indonesia dinilai telah memiliki instrumen regulasi hukum yang sangat kuat dan komprehensif untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Berbagai undang-undang khusus sudah disiapkan secara matang guna memberikan jaminan sanksi berat bagi siapa saja yang berani merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Dalam dialog interaktif Tarakan Siang Ini di stasiun Radio Republik Indonesia, efektivitas penegakan hukum pidana menjadi sorotan utama dalam membedah fenomena ancaman predator anak. Kerangka hukum yang berlaku saat ini ditegaskan tidak memberikan ruang kompromi sedikit pun bagi pelaku kekerasan di bawah umur.

Akademisi Hukum Universitas Borneo Tarakan, Yuda Fernando, menjelaskan bahwa perangkat hukum yang ada saat ini sudah memuat sanksi yang sangat keras bagi pelaku. Berbagai dasar penuntutan mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai sangat mencukupi.

"Saya rasa aparat penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi itu sudah cukup jera, sudah cukup tegas, undang-undang pun sudah banyak," ujar Yuda Fernando saat memaparkan materi hukum.

Lebih lanjut, Yuda menguraikan adanya batas hukuman minimal selama lima tahun penjara bagi pelaku dewasa yang terbukti melakukan pelecehan terhadap anak-anak. Ketetapan batas bawah ini dirancang khusus agar tidak ada celah bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman ringan melalui ruang negosiasi perkara.

Adanya ancaman pemberatan sanksi pidana hingga lima belas tahun penjara juga disiapkan apabila tindakan keji tersebut dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Kesiapan instrumen yudisial ini menjadi bukti keseriusan penuh negara dalam melindungi hak asasi dan keamanan fisik anak Indonesia.

Meskipun regulasi sudah sangat ketat, pihak akademisi hukum tetap mengingatkan pentingnya keberanian masyarakat luas untuk segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada aparat terkait. Pengusutan tuntas perkara hukum tidak akan berjalan maksimal jika keluarga korban masih menganggap kasus pelecehan sebagai sebuah aib tabu.

"Ancaman minimalnya itu lima tahun, artinya dia tidak akan lepas dari lima tahun dan bisa sampai lima belas tahun," tegasnya. (ADR)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....