Warga Tarakan Diminta Patuhi Tata Ruang demi Cegah Longsor

  • 12 Mei 2026 08:20 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN - Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Tarakan, Ir. H. Subono Samsudi, meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi instrumen hukum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum mendirikan bangunan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai krusial guna mencegah bencana tanah longsor yang kerap mengancam warga, khususnya di kawasan perbukitan.

Subono menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan panduan berupa RTRW hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merinci peruntukan lahan per kecamatan maupun per kawasan. Aturan ini seharusnya menjadi acuan bagi semua pihak — pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat umum — dalam setiap kegiatan pembangunan.

"Dalam pelaksanaannya, kita kadang-kadang kurang tegas dalam pengawasan ataupun dalam penerapan aturan-aturan yang sebenarnya sudah menjadi kesepakatan kita bersama." jelas Ir. H. Subono Samsudi, Pemerhati Lingkungan Hidup Tarakan

Secara geologis, struktur tanah Kota Tarakan memang tergolong rentan. Wilayah ini didominasi oleh pasir lepas dan sebagian lempung pada kemiringan yang curam, sehingga potensi longsor terbuka lebar jika lahan dikelola tanpa mengacu pada tata ruang yang berlaku.

Mitigasi: edukasi dan peringatan dini

Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Akhmad Satriansyah, S.Hut., M.H., menegaskan bahwa prioritas utama mitigasi bencana longsor adalah memastikan warga mengetahui kapan dan bagaimana harus menyelamatkan diri. Selain sistem peringatan dini, edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pengupasan lahan di lereng perbukitan perlu terus ditingkatkan.

Akhmad menambahkan, penanganan dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Perkim yang memahami wilayah tata ruang, serta BPBD yang menangani kawasan rawan bencana. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pemasangan papan peringatan di titik-titik rawan longsor.

"Kita berkolaborasi dengan Perkim yang mengetahui wilayah tata ruang, dan BPBD yang menangani kasus rawan bencana. Salah satunya, kita memberi peringatan berupa papan bahwa area ini rawan longsor." jelas Akhmad Satriansyah, S.Hut., M.H., Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda.

Hujan deras yang kerap mengguyur Kota Tarakan menjadi pemicu utama berbagai bencana. Mulai dari titik-titik banjir yang melumpuhkan aktivitas warga, hingga tanah longsor yang mengancam keselamatan jiwa di kawasan permukiman perbukitan. Kondisi ini semakin menggarisbawahi pentingnya penegakan tata ruang serta pengawasan ketat terhadap aktivitas pembangunan di zona rawan. (setya)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....