BPOM Tarakan Temukan 26 Produk Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin Edar
- 01 Mar 2026 11:52 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Dalam Dialog Sapa Kaltara RRI Tarakan, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, Iswadi, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kalimantan Utara. Sebanyak 26 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang berisiko tinggi merusak kesehatan masyarakat jika digunakan dalam jangka panjang.
Dari total temuan tersebut, Iswadi merinci bahwa 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi yang tidak sesuai standar, dan satu produk merupakan barang impor ilegal. Hal ini menjadi peringatan keras bagi warga agar tidak sembarangan membeli produk kecantikan.
Salah satu modus yang paling marak saat ini adalah penjualan melalui media sosial. Perubahan pola belanja masyarakat yang lebih suka bertransaksi secara daring membuat oknum penjual kosmetik ilegal lebih mudah menyamarkan identitas dan produknya dari pengawasan petugas di lapangan.
"Kosmetik yang memberikan efek instan, seperti memutihkan kulit dalam waktu sangat singkat, patut dicurigai mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Merkuri sendiri dilarang 100% karena dapat merusak organ tubuh dan berbahaya bagi janin jika digunakan oleh ibu hamil." Jelas Iswandi.
Selain merkuri, bahan lain yang sering ditemukan adalah asam retinoat dan steroid dalam dosis tinggi yang seharusnya hanya boleh digunakan di bawah pengawasan dokter spesialis. Penggunaan tanpa kontrol medis dapat menyebabkan kulit menipis, munculnya urat-urat halus, hingga jerawat yang parah.
Sebagai langkah tegas, BPOM telah membentuk tim siber untuk memantau akun-akun media sosial yang mempromosikan produk ilegal tersebut. Akun yang terbukti melanggar akan dilaporkan ke Kementerian Kominfo untuk ditutup atau di-take down guna memutus rantai peredaran.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluwarsa) sebelum membeli. Iswadi juga menyarankan penggunaan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi apakah nomor izin edar yang tertera pada kemasan benar-benar terdaftar secara resmi atau palsu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....