Pengelolaan SDA Kaltara Diperketat, Ingkong Ala Tekankan Tanggung Jawab Jaga Air

  • 02 Okt 2026 09:11 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperkuat tata kelola sumber daya air dengan mengukuhkan anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kaltara periode 2026–2030, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kayan periode 2026–2030, serta Komisi Irigasi Provinsi Kaltara periode 2025–2029, Kamis (1/10/2026).

Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, menegaskan bahwa pengukuhan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi penegasan tanggung jawab dalam memastikan sumber daya air dikelola secara serius dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Ini adalah amanah untuk menjaga dan melestarikan air agar ketersediaan dan kebersihannya tetap terjaga untuk masyarakat Kaltara,” tegasnya.

Menurutnya, lembaga yang telah dikukuhkan memiliki tugas strategis karena persoalan air berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Karena itu, setiap anggota diminta menjalankan mandat dengan penuh tanggung jawab dan tidak bekerja secara parsial.

“Mandat yang diberikan ini tidak ringan. Pengelolaan sumber daya air menyangkut kehidupan masyarakat, sehingga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ingkong menekankan, pengelolaan air di Kaltara harus dilakukan secara terpadu dan menyeluruh.

Kebijakan yang diambil juga harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan agar pemanfaatan sumber daya air tidak mengorbankan keberlanjutan untuk generasi mendatang.

“Air adalah sumber kehidupan. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus terpadu, menyeluruh, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Dewan SDA, TKPSDA Wilayah Sungai Kayan, dan Komisi Irigasi agar menjalankan fungsi masing-masing secara optimal.

Koordinasi antarlembaga dinilai menjadi kunci agar pengelolaan air tidak berjalan sendiri-sendiri dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kaltara.

“Semua harus bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Jangan sampai pengelolaan sumber daya air berjalan sendiri-sendiri. Kita harus memastikan air tetap tersedia, bersih, dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan,” tegas Ingkong.

Ingkong menegaskan, seluruh upaya tersebut harus berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Menurutnya, keberadaan lembaga-lembaga tersebut harus mampu memperkuat pengelolaan sumber daya air.

"Sekaligus bisa menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, perlindungan, dan kelestarian lingkungan di Kaltara," tutupnya. (rln/*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....