DAK Fisik untuk Pembangunan Daerah

  • 29 Sep 2025 18:20 WIB
  •  Takengon

KBRN, Kutacane: Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah (Pemerintah Pusat). Dalam Perencanaan dan pengalokasiannya, DAK dapat disinergikan dengan pendanaan lainnya.

Sedangkan salah satu tujuan penyaluran DAK ke daerah adalah mempercepat pembangunan Daerah. Selain itu, DAK ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang mengenai APBN sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara.

Baca: KPPN Meulaboh Salurkan DAK Fisik Tahap I

DAK terdiri atas 3 jenis, yakni DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan Hibah kepada daerah. DAK Fisik adalah jenis DAK yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah, sedangkan DAK nonfisik digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik Daerah.

Hibah kepada Daerah digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik Daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024, DAK Fisik dialokasikan untuk:

Mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.

Baca juga: KPPN Surabaya II Kawal Penyaluran DAK Fisik 2025

Dalam pelaksanaannya, DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rincian APBN. Beberapa bidang/subbidang DAK Fisik antara lain adalah:

Pendidikan, terdiri dari subbidang: PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB, dan SMK

Perpustakaan

Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB)

Industri Kecil dan Menengah (IKM)

Pangan dan Pertanian

Transportasi, terdiri dari subbidang: Transportasi Perairan dan Transportasi Pedesaan:

Jalan

Air Minum

Sanitasi

Perumahan dan Pemukiman

Irigasi

Perdagangan

Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kelautan dan Perikanan

Pariwisata

Energi Skala Kecil

Perlindungan Perempuan dan Anak

Atas beberapa bidang/subbidang yang telah disebutkan di atas, beberapa pembangunan sarana dan prasarana yang dibangun menggunakan DAK Fisik antara lain adalah pembangunan/perbaikan sekolah, perpustakaan, ruas jalan, jembatan, rumah sakit/puskesmas, irigasi, sumur, hingga tangki septik. Selain pembangunan, dana ini juga digunakan untuk pengadaan barang-barang tertentu, mulai dari pengadaan buku pelajaran, peralatan TIK dan lab, ambulan, alat vasektomi, bahkan kapal/perahu untuk nelayan.

Baca: Kaur Dapat DAK Fisik Kesehatan 11 Miliar Rupiah

Penyaluran 5 tahun terakhir: Pada tahun 2025, sesuai dengan data https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/tkdd, Pagu DAK Fisik secara nasional adalah Rp36.953,99M, atau sekitar 6,44% dari seluruh dana TKD yang disalurkan ke daerah. Jumlah ini mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan porsi DAK Fisik empat tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021 s.d. 2024, pagu dari DAK Fisik berturut-turut adalah Rp63.648,20; Rp60.874,00M, Rp53.422,46M; dan Rp53.822,46. Hal ini karena DAK Fisik pada tahun 2025 sebagian dicadangkan karena ada perubahan prioritas nasional dan pelaksanaannya yang sebagian dilakukan terpusat seperti dengan diterbitkannya Inpres nomor 2 Tahun 2025 terkait irigasi dan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 untuk Jalan Daerah, serta Inpres Nomor 14 untuk Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.

Baca juga: DAK Fisik Gagal Salur, Lima Pemda Tanggung Risiko

Walaupun pengalokasiannya terpusat, namun pelaksanaan kegiatan tetap di daerah-daerah. Sehingga pengalokasian dana DAK Fisik tergantung dari kebijakan Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan prioritas nasional dan pendelegasian pelaksanaan kegiatan atau proyek.

Efek yang didapatkan dari pembangunan dan pengadaan yang didanai dari DAK Fisik juga berpengaruh terhadap beberapa aspek. Menurut Fadilla dan Ratnawati (2024), DAK fisik terhadap IPM melalui belanja modal mempunyai pengaruh yang signifikan dan tidak langsung. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Johana Veronika Simanjuntak (2024), bahwa akses sanitasi memadai dan realisasi dana alokasi fisik khusus reguler berpengaruh signifikan terhadap IPM.

Baca juga: DAK Fisik Dukung Penyediaan Air di Nias Selatan

Di aspek lainnya, Analisis terhadap pengaruh DAK Fisik bidang jalan terhadap rasio jalan mantap menunjukkan hasil bahwa DAK Fisik bidang jalan berpengaruh signifikan positif (Efriyazwar, 2020).

Dampak yang begitu besar seperti yang dijelaskan sebelumnya harus didukung oleh keuletan dan kedisplinan pemda untuk memenuhi syarat salur agar DAK Fisik dapat disalurkan dengan maksimal. Sebagai persyaratan penyaluran, pemda menyampaikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan kepada KPPN mitra kerja masing-masing Pemda, kemudian atas dokumen yang disampaikan tersebut, KPPN segera menyalurkan DAK Fisik kepada Pemda.

Setelah DAK Fisik disalurkan, pemda juga diharapkan dapat melakukan penyerapan sebaik-baiknya. Namun dalam praktiknya, beberapa kali pemda terlambat dalam menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dan/atau pemda tidak dapat memaksimalkan penyerapan setelah dana disalurkan.

Baca: Proyek DAK Kesehatan Sumbawa 2025 Siap Dimulai

Tentu hal ini dapat merugikan pemda karena dana yang tersedia tidak dapat digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan infrastruktur yang ada di daerah. Keterlambatan pemda dalam menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dapat membuat penyaluran dari KPPN tidak dapat dilakukan di masing-masing tahapnya, terlebih lagi apabila keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan terjadi pada penyaluran tahap pertama.

Apabila hal ini terjadi, tidak hanya dana tahap I, dana untuk tahap II dan III juga tidak dapat disalurkan kepada pemda. Permasalahan lainnya yang masih terjadi pada beberapa pemda adalah penyerapan yang kurang maksimal atas dana yang telah disalurkan.

Kurang maksimalnya penyerapan ini dapat menyebabkan beberapa hal, antara lain tertundanya pembangunan infrastruktur, keterlambatan penyampaian dokumen syarat salur khususnya untuk syarat salur tahap II dan III, dan pengurangan alokasi DAK Fisik pada tahun berikutnya apabila ketidakmaksimalan penyerapan terjadi setelah seluruh dana telah disalurkan, namun hingga akhir tahun dana tidak terserap maksimal.

Permasalahan keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik oleh pemda di masing-masing tahapannya disebabkan oleh berbagai hal. Pada tahap I, dokumen yang sering kali menjadi tantangan bagi pemda adalah dokumen daftar kontrak yang berisi kontrak-kontrak yang dilakukan pemda dengan rekanan pada masing-masing subbidang. Kendala yang sering dialami adalah pemda terlambat melakukan proses pengadaan antara lain APBD yang terlambat ditetapkan, menunggu juknis dari Kementerian terkait, gagal lelang dan sebab lainnya. Untuk tahap II dan III, pemda diminta untuk menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output.

Baca juga: Rp 118 Miliar DAK Fisik Dipangkas

Permasalahan yang sering terjadi adalah kurangnya serapan dana dan capaian output atas kegiatan-kegiatan yang kontraknya telah disampaikan oleh pemda dikarenakan keterlambatan penyelesaian pekerjaan, cuaca atau kelangkaan barang dan sebab teknis lainnya. Sebagai informasi, persyaratan penyerapan dana adalah 70% atas dana yang telah diterima (dana tahap I) untuk tahap II dan penyerapan dana sebesar 90% atas dana yang telah diterima (dana tahap I dan tahap II) serta capaian output sebesar 70% untuk tahap III.

Ketidaktercapaian penyerapan dan capaian output hingga batas waktu untuk masing-masing tahap dapat terjadi karena rekanan mengalami hambatan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah ditentukan dan kurangnya pengawasan kegiatan oleh OPD pengampu DAK Fisik. Hal ini juga menjadi penyebab ketidakserapan dana dan capaian output yang maksimal (100%) pada akhir tahun setelah seluruh dana DAK Fisik sudah disalurkan kepada pemda.

Agar pemda dapat menghindari gagal salur dan melaksanakan Penyerapan DAK Fisik yang lebih optimal, terdapat beberapa hal penting yang harus dipedomani, di antaranya adalah:

Menghindari terjadinya gagal kontrak kegiatan hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 22 Juli (batas waktu dapat diperpanjang sesuai kebijakan Menteri Keuangan). Proses pengadaan harus segera dilaksanakan setelah ABPD/DPA ditetapkan agar pelaksanaan penandatanganan kontrak yang merupakan salah satu persyaratan penyaluran DAK Fisik, baik untuk jenis DAK Fisik Bertahap (sebagai syarat salur tahap I) dan sekaligus dilakukan sebelum tanggal 22 Juli.

Baca: Buton Selatan Raih Juara Tiga Pengelolaan DAK 2024

Kegagalan dalam penandatanganan kontrak sebelum batas waktu yang telah ditentukan mengakibatkan kegagalan dalam penyaluran DAK Fisik dari KPPN.

Khusus untuk DAK Fisik bertahap, pastikan progres pengerjaan kegiatan (%) harus sudah sesuai dengan syarat salur tahap II dan tahap III pada masing-masing batas waktu. Selain itu, Pemda melalui OPD Pengampu DAK Fisik juga diharapkan dapat memaksimalkan penyerapan setelah tersalurnya DAK Fisik Tahap III hingga kegiatan benar-benar selesai tanpa kendala yang berarti.

Atas kegiatan yang menggunakan DAK Fisik Sekaligus, pastikan bahwa seluruh kontrak kegiatan dapat dilaksanakan berita acara serah terima sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Kegagalan dalam menyelesaikan kontrak dan memenuhi dokumen syarat salur ke KPPN akan menyebabkan Dana DAK Fisik tidak dapat disalurkan ke Pemda oleh KPPN dan memberi konsekuensi Pemerintah Daerah harus membiayai kegiatan/proyek tersebut dari sumber dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) ataupun dana transfer lainnya.

Baca juga: PUPR Sumbawa Raih Rp 79 Miliar DAK Fisik 2025

Hal ini dapat menjadi permasalahan baru bagi pemda, terutama dari sisi ketersediaan dana pemda. Maka dari itu, pemda harus lebih disiplin untuk memenuhi syarat salur agar DAK Fisik dapat disalurkan dengan maksimal serta infrastruktur dapat terbangun dengan rampung dan tepat pada waktunya.

Sebagai penerima manfaat, masyarakat harus ikut mengawasi pembangunan maupun pengadaan yang bersumber dari APBN, termasuk DAK Fisik. Masyarakat punya peran penting untuk memastikan bahwa DAK Fisik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Baca: Perbaikan Sanitasi, Fokus Sosialisasi Dana Alokasi Khusus 2025

Selain itu, layaknya barang kita sendiri, masyarakat juga wajib untuk ikut merawat fasilitas-fasilitas yang telah dibangun menggunakan DAK Fisik. Dengan partisipasi masyarakat, tujuan penyaluran DAK Fisik ke daerah mempercepat pembangunan Daerah dapat berjalan dengan optimal.

Penulis: Hamzah Akbar Silalahi (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, KPPN Tipe A2 Kutacane)

Rekomendasi Berita