DAK Fisik Gagal Salur, Lima Pemda Tanggung Risiko

  • 30 Jan 2025 12:26 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Lima pemerintah daerah (Pemda) di Maluku Utara dinyatakan mengalami gagal salur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap III pada tahun anggaran 2024. Pemda tersebut di antaranya Kabupaten Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara.

Hal ini mengakibatkan sejumlah proyek fisik tahun 2024 pada kelima Pemda itu pun terpaksa harus tersendat.

Proyek fisik itu antara lain di Halmahera Tengah terjadi gagal salur pada subbidang pembangunan sekolah dasar. Kepulauan Sula untuk subbidang SD, SMP, penguatan sistem kesehatan, transportasi perairan, serta kelautan dan perikanan.

Sementara untuk Provinsi Maluku Utara gagal salur DAK Fisik terdapat pada subbidang irigasi. Sedangkan untuk Halmahera Barat dan Halmahera Utara masing-masing gagal salur pada subbidang penguatan sistem kesehatan.

Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Maluku Utara menyatakan terdapat tiga komponen penyebab gagal salur pada kelima Pemda tersebut.

“Terdapat dokumen penyaluran yang belum disampaikan ke KPPN, capaian output pada proyek tidak memenuhi syarat salur, dan dokumentasi yang disampaikan melewati batas waktu,” kata Kepala Perwakilan Kemenkeu Maluku Utara, Tunas Agung Jiwa Brata, Kamis (30/1/2025).

Dari kondisi gagal salur tersebut kelima pemda masing-masing harus menanggung dampaknya. Dampak untuk Pemda Kabupaten Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, dan Halmahera Utara hanya dapat melanjutkan proyek menggunakan sumber dana dari APBD 2025.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemda Kabupaten Halmahera Barat harus memperpanjang waktu penyelesaian proyek dan menggunakan sumber dari APBD 2025.

“Dampak untuk masyarakat adalah membebani APBD, terhambatnya perputaran ekonomi,” kata Tunas. “Hingga risiko meningkatnya biaya pembangunan, dan penurunan kualitas pelayanan publik.”

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....