DAK Fisik Dukung Penyediaan Air di Nias Selatan

  • 25 Apr 2025 18:13 WIB
  •  Gunung Sitoli

KBRN, Gunungsitoli: Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gunungsitoli Raisa Rumahorbo mengatakan Transfer ke daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan ke daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus, Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik.

Diungkapkannya khusus DAK, Penyaluran DAK Fisik melalui KPPN di seluruh Indonesia dimulai sejak tahun 2017, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50/PMK.07/2017, sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara dengan Pemda dengan Kementerian Keuangan, dan meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisa kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. Penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis, per bidang/subbidang. Penetapan Bidang/Subbidang DAK Fisik ditetapkan dalam undang-undang APBN dan Perpres rincian APBN setiap tahunnya.

Adanya perubahan arah kebijakan setiap tahun, bidang/subbidang DAK Fisik yang ditetapkan dalam undang-undang APBN dan Perpres rincian APBN untuk Kabupaten Nias Selatan berubah setiap tahunnya. Sejak 2017 terdapat beberapa bidang yang konsisten dianggarkan untuk menyalurkan DAK Fisik di Kabupaten Nias Selatan, antara lain bidang pendidikan, kesehatan dan KB, air minum, sanitasi, jalan dan irigasi.

"Diantara beberapa bidang yang memiliki pengaruh besar untuk masyarakat di daerah, bidang air minum merupakan salah satu yang memiliki manfaat besar terutama dalam mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap air bersih dan sehat. DAK Fisik Bidang Air Minum di Kabupaten Nias Selatan difokuskan untuk pembangunan dan peningkatan jaringan perpipaan dan pembangunan fasilitas pengolahan air, salah satunya dengan pembangungan broncaptering di desa," kata Raisa, Jum'at (25/4/2025).

Kabupaten Nias Selatan memperoleh pagu anggaran sebesar Rp142 M untuk Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Tahun Anggaran 2024, dimana 10% atau Rp14,1 M dialokasikan untuk subbidang air minum. Pemda Kabupaten Nias Selatan mengalokasikan dana tersebut untuk Pembangunan broncaptering di 12 desa, yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan yaitu Desa Hilifalago Kecamatan Onolalu, Desa Lolomoyo Kecamatan Amandraya, Desa Na'ai Kecamatan Siduaori, Desa Lolomboli dan Desa Hilizalootano Kecamatan Mazino, Desa Mehaga Kecamatan Somambawa, Desa Sisarahili Ewo Kecamatan Uluidano Tae, Desa Hiliganowo Saua Kecamatan Telukdalam, Desa Sisarahili Susua Kecamatan Ulususua, Desa Ambukha Kecamatan Umbunasi, Desa Hilisao'oto Kecamatan Siduaori, Desa Bawoganowo Kecamatan Toma.

Di Kabupaten Nias Selatan, pembangunan broncaptering menggunakan sumber dana DAK Fisik ini bukan yang pertama kali. Tahun 2023 telah dilakukan pembangunan broncaptering di 14 desa dengan anggaran sebesar Rp13,7 M, tahun 2022 telah dilakukan pembangunan broncaptering di 12 desa dengan anggaran sebesar Rp10,3 M, dan tahun 2021 telah dilakukan pembangunan broncaptering di 5 desa dengan anggaran sebesar Rp5,8 M.

Raisa Rumahorbo menjelaskan Broncaptering adalah istilah yang digunakan dalam konteks pertanian atau pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya di desa. Ini merujuk pada teknik atau cara pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya alam yang ada di sekitar desa, seperti pemanfaatan tanah, air, dan vegetasi untuk meningkatkan hasil pertanian atau kehidupan ekonomi masyarakat desa

Broncaptering merupakan bangunan penangkap air yang berfungsi untuk melindungi dan menangkap air dari mata air agar dapat ditampung dan disalurkan ke reservoir. Broncaptering dibangun dengan konstruksi beton semen yang dilengkapi dengan ijuk dan kerikil sebagai penyaring air.

"Jadi air bersih merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia, sehingga ketersediaan air bersih sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia. Pengaruh dari ketersediaan air bersih tidak hanya pada kebutuhan rumah tangga, tetapi berpengaruh pada sektor sosial, ekonomi, maupun fasilitas umum, seiring dengan tingkat pertumbuhan penduduk," katanya.

Kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan yang tidak terbatas dan berkelanjutan. Peningkatan kebutuhan ini disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk, peningkatan derajat kehidupan warga serta perkembangan Kota/Kawasan pelayanan ataupun hal-hal yang berhubungan dengan peningkatan kondisi sosial dan ekonomi warga.

Di Desa, fungsi broncaptering sangat berfokus pada pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa fungsi broncaptering di desa antara lain:

· Meningkatkan Produksi Pertanian: Dengan mengaplikasikan teknik broncaptering yang tepat, petani di desa dapat meningkatkan hasil pertanian mereka.

· Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi: Dengan teknik broncaptering yang lebih efisien dalam pengelolaan tanaman atau ternak, produksi dan keuntungan akan lebih stabil.

· Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan: broncaptering membantu masyarakat desa untuk menggunakan sumber daya alam dengan cara yang tidak merusak lingkungan dan dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Ini termasuk pengelolaan hutan, air, dan tanah agar tetap produktif tanpa merusak ekosistem.

Broncaptering di Kabupaten Nias Selatan diharapkan untuk meningkatan hasil pertanian di desa yang berfokus pada pengelolaan yang lebih efisien dan berkelanjutan terhadap sumber daya alam yang tersedia dengan melibatkan berbagai teknik dan pendekatan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, baik itu tanaman pangan, hortikultura, atau usaha pertanian lainnya. (Raisa Rumarhobo/KPPN Gunungsitoli)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....