Kelian Desa Julah Tersandung Hukum, Ini Komentar MDA Buleleng

  • 05 Jul 2022 23:56 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Untuk mengisi kekosongan posisi Kelian Desa Adat Julah Kecamatan Tejakula pasca ditahannya kelian desa adat setempat karena tersandung kasus hukum, warga Desa Adat Julah hendaknya mengambil sikap.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa ketika dikonfirmasi RRI.co.id, Senin (4/7/2022) mengatakan, Desa Julah yang merupakan desa tua bisa memilih salah satu aturan. Dimana desa bersangkutan bisa memilih struktur yang ada di desa adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di desa tersebut secara turun temurun, juga bisa mengacu kepada Perda Bali Nomor 4 tahun 2019.

"Kalau ada nanti menurut Perda 4 tahun 2019 ada kerta desa ada sabha desa ini bisa mengadakan paruman desa. Namun kalau menganut desa tua kalau akan memakai desa tua silahkan apa itu kubayannya, jro barunya yang akan mengadakan paruman desa silahkan," ucapnya.

Ketika ditanya menyangkut masalah pengelolaan keuangan, Ketua MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa mengaku tidak tahu menahu, karena MDA tidak bisa mencampuri urusan keuangan desa adat. Karena menyangkut keuangan desa adat sudah dikelola oleh desa adat secara otonum.

Seperti diketahui Klian Desa adat Julah sudah ditetapkan oleh Satreskrim Polres sebagai tersangka kasus pembakaran rumah warga di desa setempat, bersama 8 tersangka lainnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....