Peringati Bulan K3, Puluhan Perusahaan Ikuti Simulasi

  • 31 Jan 2024 11:49 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Memperingati bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional tahun 2024, sebanyak 34 perusahaan se-Kabupaten Buleleng mengikuti simulasi teknik pemadaman kebakaran yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersinergi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buleleng.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Kawasan Pantai Penimbangan, Desa Pemaron, Rabu (31/1/2024) ini dibuka secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana., M.M.A.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Komang Sumertajaya mengatakan, tujuan digelarnya simulasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan penerapan K3 di berbagai sektor serta diharapkan dapat melindungi sumber daya manusia dalam bekerja.

“Tujuannya dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3, menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setian kegiatan di semua sektor usaha dan meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era digital ekomoni,” ujar Sumertajaya dalam sambutannya.

Pihaknya berharap simulasi yang melibatkan 147 peserta dari 34 perusahaan se-Buleleng ini, mampu diimplementasikan secara nyata sebagai langkah awal bila terjadi kebakaran ditempat mereka bekerja, yang tentunya telah disesuaikan dengan SOP yang ada.

Para peserta simulasi yang berasal dari 34 perusahaan se-Kabupaten Buleleng (Foto: RRI/Sukma Sumampan)

Sementara itu, Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengungkapkan, sejauh ini pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di seluruh perusahaan di Buleleng sudah sangat baik. Meski begitu, dirinya meminta seluruh perusahaan untuk menjamin K3 para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak hanya K3 itu hanya normatif aturan begini tetapi para pekerja merasa dilindungi tidak? Kita mengingatkan pengusaha agar para pekerja ini harus sudah dipastikan masuk BPJS Ketenagakerjaan, supaya tidak tenaga mereka saja kita peras tanpa memperhatikan mereka dan keluarganya,” kata Lihadnyana.

Lebih lanjut Lihadnyana mengatakan, jika nantinya hak-hak para pekerja tidak mendapatkan jaminan K3 oleh perusahaan, pekerja dapat melapor melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) dan juga melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....