Sepuluh OPD Buleleng Lolos Monev Keterbukaan Informasi Publik
- 05 Okt 2026 13:40 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- Sepuluh OPD Pemkab Buleleng berhasil lolos ke tahapan visitasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026.
- Kegiatan ini bertujuan memastikan badan publik di Buleleng semakin terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
RRI.CO.ID, Singaraja - Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, lolos ke tahapan visitasi monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya memastikan badan publik di Buleleng semakin terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Visitasi Monev digelar di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng dengan melibatkan tim Komisi Informasi Provinsi Bali, Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng Made Hadi Saputra mewakili kepala dinas.
Hadi Saputra mengatakan visitasi tidak hanya menjadi tahapan penilaian, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan Pemkab Buleleng. “Bagi kami, kegiatan ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi, pembelajaran, dan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Putu Arnata mengatakan 10 OPD Buleleng yang lolos tahapan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan secara langsung. Penilaian tidak hanya melihat dokumen dan jawaban yang disampaikan, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi nyata di masing-masing OPD.
Arnata menegaskan keterbukaan informasi seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari pemerintah, bukan dianggap sebagai tambahan beban. Setiap OPD dinilai memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini bukan untuk membebani. Justru keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari, karena setiap hari pemerintah memproduksi informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.
Dalam proses evaluasi, terdapat enam parameter yang menjadi perhatian, yakni komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta digitalisasi. Tim Komisi Informasi Provinsi Bali juga melakukan pengecekan langsung untuk memastikan informasi dan dokumen yang disampaikan masing-masing OPD benar-benar diterapkan di lapangan.
Pemkab Buleleng diharapkan terus membangun budaya keterbukaan informasi yang konsisten. Masyarakat pun diharapkan semakin mudah memperoleh informasi publik secara cepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....