Polres Jembrana Dalami Dugaan Penebangan Pohon di Hutan Berangbang

  • 03 Okt 2026 07:26 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Satuan Reskrim Polres Jembrana melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diterima dari pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat.
  • Polres Jembrana menyelidiki dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan Hutan Awen, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

RRI.CO.ID, Negara – Polres Jembrana mendalami dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa izin di kawasan Hutan Awen, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Penanganan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat terkait video dugaan pembabatan hutan yang beredar di media sosial.

Satuan Reskrim Polres Jembrana kemudian melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan lokasi yang terekam dalam video berada di kawasan Hutan Awen.

Dalam penanganan awal, polisi memeriksa dua warga Kecamatan Negara berinisial IGS (55) dan IGKL (49). Keduanya diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan yang tengah didalami.

Di lahan yang dikelola IGS, petugas menemukan tiga tonggak pohon yang telah ditebang menggunakan mesin gergaji atau chainsaw. Berdasarkan keterangan awal, kayu tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan pembangunan gubuk. Penebangan sejumlah pohon lainnya disebut berkaitan dengan penataan lahan.

Sementara di lokasi yang dikelola IGKL, petugas menemukan 23 batang kayu olahan jenis bayur yang diduga berasal dari kawasan tersebut.

Polisi turut mengamankan dua unit chainsaw dan sejumlah kayu hasil tebangan sebagai barang bukti. Seluruh temuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan asal-usul kayu dan keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk status kawasan, perizinan, asal-usul kayu, serta peran masing-masing pihak.

“Polres Jembrana masih melakukan pendalaman secara menyeluruh. Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, para terlapor telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi juga terus melengkapi keterangan dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polres Jembrana mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas dan perizinan sebelum melakukan penebangan maupun pemanfaatan hasil hutan. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan di kawasan hutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....