PPPK Paruh Waktu Disdikpora Buleleng Terima Perpanjangan SPK
- 02 Okt 2026 14:04 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng resmi menerima perpanjangan Surat Perjanjian Kerja (SPK), Jumat 2 Oktober 2026. Penyerahan perpanjangan SPK berlangsung di Aula Kantor Disdikpora Kabupaten Buleleng.
Perpanjangan SPK yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 tersebut diserahkan secara simbolis kepada 41 orang oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., didampingi Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Gusti Putu Astrini, S.E., M.M.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari pemenuhan administrasi kepegawaian sekaligus memberikan kepastian keberlanjutan tugas bagi PPPK Paruh Waktu sesuai penempatan masing-masing,” ujar Kadisdik Surya Bharata.
Kepala Disdikpora Gus Surya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat terus bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam mendukung kelancaran administrasi, pelayanan pendidikan, serta operasional di lingkungan Disdikpora Kabupaten Buleleng.
Dari 41 PPPK Paruh Waktu tersebut, sebanyak 27 orang bertugas di lingkungan Kantor Disdikpora Kabupaten Buleleng serta pada sejumlah venue olahraga. Sementara itu, 14 orang lainnya bertugas pada Korwil Disdikpora Kecamatan Buleleng, Sukasada, Banjar, Sawan, Kubutambahan, Gerokgak, Busungbiu, dan Seririt. Adapun Kecamatan Tejakula tidak memiliki PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, PPPK Paruh Waktu yang bertugas pada satuan pendidikan di Kabupaten Buleleng berjumlah 658 orang, terdiri atas 123 guru dan 535 tenaga kependidikan terkait dengan SPK Juga secara resmi diperpanjang.
Dengan diperpanjangnya SPK, para PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan Disdikpora Buleleng.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....