PKB Ditarget Rp64 Miliar, Bapenda Buleleng Siapkan Strategi Jemput Bola
- 02 Okt 2026 08:33 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp64 miliar pada 2026. Untuk mencapai target tersebut, Bapenda menyiapkan sejumlah strategi jemput bola dengan memperluas akses pelayanan dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa mengatakan, PKB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang diandalkan dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng sebesar Rp823 miliar. Selain PKB, penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor juga berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditargetkan sekitar Rp66,7 miliar.
“Kalau kita mengerucut lagi di PKB, Pajak Kendaraan Bermotor, itu target yang harus kami amankan di 2026 ini adalah sebesar Rp64 miliar. BBNKB Rp66,7 miliar lah,” kata Perang Wibawa.
Untuk mengamankan target penerimaan PKB, Bapenda Buleleng melakukan berbagai langkah strategis. Upaya tersebut dilakukan melalui Samsat Keliling, razia gabungan, serta pelayanan door to door dengan mendatangi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Yang pertama, tentu door to door, Samsat Keliling kita sudah punya mobil. Dan kemudian razia gabungan, mensosialisasikan bagi teman-teman atau masyarakat yang masih belum Samsat kita imbau Samsat,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan door to door dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga untuk mengingatkan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB.
Bapenda Buleleng juga memperluas akses pelayanan dengan membuka gerai Samsat di tingkat kecamatan. Gerai tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan pembayaran PKB semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Ini langkah-langkah strategis bagaimana pelayanan pajak kendaraan bermotor ini lebih melekat ke masyarakat sehingga nanti PAD atau penerimaan di sektor pajak kendaraan bermotor bisa optimal,” ucapnya.
Selain strategi jemput bola, Bapenda juga mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan insentif pajak kendaraan melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2026. Kebijakan tersebut memberikan pembebasan pokok pajak untuk tunggakan lebih dari dua tahun dan penghapusan denda, dengan ketentuan wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun.
Program tersebut berlaku hingga 11 November 2026. Bapenda Buleleng mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran PKB tepat waktu untuk mendukung penerimaan daerah dan pembangunan di Kabupaten Buleleng.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....