Data Pemilih Buleleng Tembus 617.533 Orang pada Triwulan III
- 01 Okt 2026 07:37 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- KPU Kabupaten Buleleng menetapkan total 617.533 pemilih dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 yang terdiri atas 309.001 pemilih laki-laki dan 308.532 pemilih perempuan.
- KPU Kabupaten Buleleng mengidentifikasi sejumlah persoalan yang dapat memengaruhi akurasi data pemilih termasuk pemilih yang berada di luar negeri, penyandang disabilitas, dan pemilih yang telah meninggal dunia.
RRI.CO.ID, Singaraja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 dengan total 617.533 pemilih. Angka tersebut terdiri atas 309.001 pemilih laki-laki dan 308.532 pemilih perempuan.
Rekapitulasi itu dibahas dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Buleleng, Rabu, 30 September 2026. Forum tersebut tidak hanya membahas jumlah pemilih, tetapi juga mencermati sejumlah persoalan yang dapat memengaruhi akurasi data, mulai dari pemilih yang berada di luar negeri, penyandang disabilitas, hingga pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan dengan menggunakan data turunan dari KPU RI yang kemudian dicocokkan dan diteliti kembali di daerah. Proses tersebut juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi yang memiliki data kependudukan dan pemilih.
Salah satu tahapan yang dilakukan KPU Buleleng adalah pencocokan dan penelitian terbatas (coktas). Selain mencermati data turunan KPU RI, KPU Buleleng juga menindaklanjuti hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Buleleng untuk memastikan data yang tercatat dapat disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
Persoalan data pemilih yang berada di luar negeri menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan. Bawaslu Buleleng menilai status warga yang bekerja di luar negeri perlu dicermati kembali, terutama ketika seorang warga tercatat tidak memenuhi syarat di daerah asal tetapi masih memiliki hak pilih sebagai warga negara Indonesia.
“Kalau ada warga yang bekerja di luar negeri kemudian dinyatakan TMS di Buleleng, perlu dipastikan kembali statusnya agar yang bersangkutan tidak kehilangan hak pilih. Jangan sampai karena penyesuaian data di satu daerah, hak pilih warga justru tidak terakomodasi,” ujar Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha.
Selain pemilih luar negeri, data penyandang disabilitas juga mendapat perhatian. KPU Buleleng dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng perlu melakukan pencermatan terhadap pemilih penyandang disabilitas yang berpotensi masuk kategori nonaktif karena perubahan kondisi belum dilaporkan atau belum tercatat dalam administrasi kependudukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....