10 Ribu Data PBB di Jembrana ternyata Tak Sinkron
- 22 Sep 2026 08:55 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara - Ribuan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana tercatat belum sinkron dengan data resmi pertanahan. Ketidakakuratan data warisan masa lalu antara instansi pusat dan pemerintah daerah ini kini menjadi persoalan pelik, memicu penumpukan piutang pajak semu yang menembus angka fantastis hingga Rp 54,5 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Gede Gus Diendi, mengungkapkan selama bertahun-tahun pengelolaan data berjalan secara parsial. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kepemilikan tanah berbasis Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sementara pemerintah daerah menerbitkan tagihan berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP).
"Begitu kita komunikasikan dan sandingkan data NIB di BPN dengan NOP di tempat kita, selisihnya membuat kaget. Ada sekitar 10.000 bidang tanah yang tidak sinkron, dan yang lebih mencengangkan, selisih luasnya mencapai 100 juta meter persegi lebih luas di data BPN," kata Gus Diendi, Senin 21 September 2026.
Membengkaknya piutang pajak daerah, tegas Gus Diendi, tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Kekacauan administrasi dan duplikasi data menjadi faktor utama. Di lapangan, kerap ditemukan satu objek tanah memiliki dua hingga lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Selain itu, tagihan kerap salah sasaran karena masih menggunakan nama pemilik lama yang tanahnya sudah beralih tangan puluhan tahun lalu, serta adanya ketidaksesuaian luas tanah antara SPPT dan sertifikat resmi.
Kondisi ini diperparah dengan belum terinventarisasinya piutang bawaan sebesar Rp23 miliar yang diserahkan oleh KPP Pratama sejak tahun 2013 lalu. Untuk memutus mata rantai persoalan ini, Pemkab Jembrana mengambil langkah konkret dengan meluncurkan program Akselerasi Pemadanan NIB NOP Terintegrasi (SI PANNTER). Program ini mengintegrasikan sistem host-to-host antara BPKAD dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.
"Ibarat kendaraan bermotor, sertifikat BPN itu adalah BPKB-nya, sedangkan SPPT pajak adalah STNK-nya. Keduanya harus selaras. Melalui SI PANNTER, SPPT yang ganda atau tidak sesuai luasnya akan kita sesuaikan dan hapus selisihnya agar laporan keuangan daerah menyajikan piutang yang benar-benar realistis dan bisa ditagih," ujarnya.
Langkah pemadanan data ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026. Dengan demikian, pangkalan data (database) pajak baru yang valid dapat diterbitkan dan berlaku efektif mulai tahun 2027. Lebih jauh, integrasi data ini diproyeksikan menjadi pilar penyusunan Kebijakan Satu Peta Jembrana. Peta presisi yang dipadukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, mulai dari penyaluran bantuan sosial, pemetaan ekonomi, hingga mitigasi bencana.
Menyikapi kekhawatiran warga terkait potensi kenaikan tagihan imbas penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) BPN, pemerintah daerah memastikan telah menyiapkan stimulus berupa diskon PBB. Kebijakan ini diambil agar penyesuaian tersebut tidak membebani kewajiban pajak tahunan masyarakat, meski penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap memiliki landasan yang kuat.
"Kebijakan itu harus berdasarkan pada pemahaman, pengetahuan, dan data yang akurat. Kalau datanya rusak, maka kebijakannya pun ikut rusak. Pemadanan data ini adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berkeadilan," ucap Gus Diendi mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....