Pemerintah Beri Keringanan PKB, Tunggakan di Atas Dua Tahun Dirıngankan

  • 17 Sep 2026 21:08 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dengan tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, mengajak masyarakat memanfaatkan keringanan tersebut selama masa berlaku program. Menurutnya, pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya serta denda mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan.

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelas Perang Wibawa, Kamis 17 September 2026.

Ia mencontohkan, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB selama lima tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun. Sementara pokok pajak untuk tiga tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program.

Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak, Bapenda Buleleng juga terus mendekatkan akses pelayanan pembayaran PKB. Pelayanan dilakukan melalui Samsat Keliling, layanan door to door, razia gabungan, hingga Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ucapnya.

Selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan PKB di Kabupaten Buleleng. Pada 2026, target penerimaan dari sektor PKB yang harus diamankan mencapai Rp64 miliar.

Perang Wibawa berharap keringanan dan kemudahan pelayanan yang diberikan dapat mendorong semakin banyak masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk kembali membayar PKB tepat waktu setelah program keringanan berakhir.

“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....