Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara
- 13 Sep 2026 08:55 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis, 10 September 2026, menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti untuk kedua kalinya yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Buleleng sepanjang 2026. Barang bukti berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam periode Juni hingga September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan dari 35 perkara tersebut, sebanyak 17 perkara merupakan kasus narkotika, 12 perkara perlindungan anak, dan enam perkara orang dan harta benda (Oharda). Menurutnya, dominannya perkara narkotika menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Buleleng.
“Dari 35 perkara yang kita musnahkan hari ini, perkara narkotika masih menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 17 perkara. Ini menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika masih menjadi salah satu perhatian serius dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika jenis sabu, residu narkotika, alat pakai narkotika, telepon seluler, pakaian, senjata tajam, tas pinggang, hingga barang bukti lainnya yang telah tercantum dalam berita acara pemusnahan.
Untuk narkotika jenis sabu, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 111,78 gram berat netto atau 134,591 gram berat bruto. Selain itu, turut dimusnahkan residu narkotika sebanyak 4,52 gram bruto beserta sejumlah alat yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Dicky menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan tersebut menjadi bentuk kepastian bahwa setiap amar putusan benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan pidana terhadap terpidana, tetapi juga harus dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan amar putusan pengadilan,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian penting dalam menjaga tertib hukum dan akuntabilitas penanganan perkara. Kejaksaan memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Buleleng turut mengajak mahasiswa yang hadir untuk mengambil peran dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami hukum untuk kepentingan akademis, tetapi juga mampu menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kami berharap mahasiswa dapat ikut berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Pengetahuan hukum yang dimiliki dapat disampaikan kepada lingkungan sekitar sehingga kesadaran hukum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” ucapnya.
Kejaksaan Negeri Buleleng memastikan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses hukum harus dituntaskan hingga tahap akhir, sehingga kepastian dan ketertiban hukum benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....