Sopir dan Otoritas Pelabuhan Sepakati Pengaturan Antrean Gilimanuk
- 07 Sep 2026 12:11 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, memicu protes sejumlah sopir kendaraan logistik pada Minggu, 6 September 2026. Antrean kendaraan bahkan memanjang hingga melewati kawasan pertigaan Cekik dan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas dari arah Buleleng.
Situasi sempat memanas di kawasan pelabuhan. Untuk mencegah gangguan berlanjut, dilakukan mediasi yang melibatkan perwakilan Asosiasi Sopir Logistik, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), kepolisian, serta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan sekitar pukul 17.24 WITA. Salah satu poin utamanya yakni pengaturan penggunaan dermaga berdasarkan jenis kendaraan.
Dermaga LCM akan diprioritaskan untuk kendaraan logistik, sedangkan dermaga MB diperuntukkan bagi kendaraan penumpang. Meski demikian, kendaraan logistik tetap diperbolehkan menggunakan dermaga MB apabila bersedia mengikuti pengaturan yang berlaku.
Untuk mempercepat pergerakan kendaraan, seluruh pengguna jasa diwajibkan mengikuti antrean secara tertib. Tidak diperkenankan adanya perlakuan khusus maupun pengawalan tertentu ketika kendaraan memasuki kapal.
Selain itu, operator dan pengguna jasa diminta mematuhi batas waktu bongkar muat atau *port time* maksimal 30 menit. Ketentuan ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan ritase kapal.
Pengaturan juga menyesuaikan kondisi kepadatan di kedua sisi pelabuhan. Apabila antrean terjadi secara bersamaan di Gilimanuk dan Ketapang, penerapan pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB) tidak diberlakukan dan penanganannya akan disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.
Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) akan mendapatkan pengaturan tersendiri dari otoritas pelabuhan. Asosiasi sopir juga menyatakan kesiapannya mengikuti arahan petugas selama proses penyeberangan.
Dalam kesepakatan tersebut turut ditegaskan adanya sanksi bagi sopir maupun petugas pelabuhan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati.
Mediasi di antaranya dihadiri Port Operation Superintendent Hendra Yiannes, Wasatpel Gilimanuk I Nyoman Mahardika, perwakilan UPP I Putu Pande Yogi, serta perwakilan Asosiasi Sopir, Sudihatoyo. Sejumlah perwakilan komunitas pengemudi lokal juga turut hadir.
Setelah kesepakatan dicapai, pengaturan kendaraan yang akan menyeberang kembali dilakukan berdasarkan pembagian jalur dan mekanisme antrean yang telah disepakati. Pengaturan tersebut berlaku untuk kendaraan logistik maupun angkutan umum.
Sebelumnya, persoalan antrean mulai mencuat sejak Sabtu, 5 September 2026, malam. Saat itu, pihak pelabuhan menerapkan pola TBB sebagai upaya mengurangi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Ketapang.
Melalui pola tersebut, kapal yang tiba di Gilimanuk langsung diberangkatkan kembali setelah proses bongkar, tanpa memuat kendaraan dari Gilimanuk. Kebijakan itu kemudian menyebabkan penumpukan kendaraan di sisi Gilimanuk dan memunculkan keberatan dari sejumlah sopir, terutama pengemudi kendaraan logistik.
Penerapan pola TBB selanjutnya dihentikan. Namun, antrean yang masih terjadi pada Minggu membuat para sopir kembali menyampaikan aspirasi hingga akhirnya dilakukan mediasi dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Dengan pengaturan tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus mencegah terulangnya gangguan pelayanan penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....