Ruang Digital Bukan Tempat Bebas tanpa Aturan Hukum

  • 31 Agt 2026 11:57 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum dan etika. Pengguna media sosial perlu memastikan informasi sebelum membagikannya, menjaga cara menyampaikan kritik serta tidak menyebarkan data pribadi orang lain. Hal tersebut disampaikan Wahyu Ratama, anggota KMHD Undiksha, saat mengisi Obrolan SPADA Senin, 31 Agustus 2026. Menurutnya, perilaku masyarakat di ruang digital pada dasarnya tetap harus memperhatikan aturan sebagaimana ketika berinteraksi secara langsung.

Wahyu mengatakan perkembangan media sosial membuat setiap orang memiliki ruang yang luas untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut tidak berarti pengguna dapat menyampaikan informasi maupun komentar tanpa mempertimbangkan dampaknya. Kritik tetap dapat diberikan selama disampaikan secara tepat dan tidak menggiring opini berdasarkan asumsi yang belum terbukti. “Menurut saya aturan hukumnya itu cukup sama, dari cara kita bertindak, bagaimana cara kita berkata di ruang digital maupun di interaksi sosial di ruang nyata,” ujar Wahyu Ratama. Ia menambahkan, pengguna media sosial perlu mampu mengendalikan diri agar komunikasi yang dilakukan tetap sopan dan bijak.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika memberikan komentar adalah memastikan fakta dari informasi yang menjadi dasar pendapat. Masyarakat tidak seharusnya langsung memberikan penilaian hanya karena sebuah informasi sedang viral. Terlebih, konten yang beredar di media sosial dapat berupa potongan video atau informasi yang belum menunjukkan keseluruhan peristiwa. Kebiasaan ikut berkomentar hanya karena melihat banyak orang melakukan hal yang sama juga berpotensi menimbulkan persoalan. Kondisi tersebut dalam budaya Bali dikenal dengan istilah “milu-milu tuung”, yaitu kecenderungan mengikuti sesuatu tanpa terlebih dahulu mengetahui kebenarannya.

Selain persoalan informasi, penyebaran identitas maupun data pribadi seseorang juga menjadi perhatian. Wahyu menilai masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk membongkar informasi pribadi seseorang hanya karena orang tersebut sedang menjadi sorotan publik. Penyebaran data mengenai akun, tempat tinggal, sekolah, pekerjaan hingga keluarga dapat memberikan dampak yang lebih luas kepada orang yang bersangkutan maupun keluarganya. “Kita sendiri pun juga punya privasi, bagaimana kalau data pribadi atau data privasi kita itu disebar, bagaimana perasaan kita,” ucap Wahyu Ratama. Karena itu, pengguna media sosial perlu mempertimbangkan konsekuensi sebelum menyebarkan informasi yang menyangkut kehidupan pribadi orang lain.

Wahyu mengingatkan generasi muda untuk tidak menjadikan viralitas sebagai alasan mengabaikan etika dalam bermedia sosial. Setiap unggahan, komentar maupun tindakan membagikan informasi tetap memiliki tanggung jawab, meskipun seseorang bukan pembuat konten pertama. Menurutnya, kebiasaan memeriksa kebenaran informasi, menggunakan bahasa yang sopan serta tidak ikut menggiring opini perlu dibangun sejak sekarang. Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk menyampaikan gagasan secara bertanggung jawab, bukan tempat untuk menghakimi atau mempermalukan orang lain. Dengan sikap tersebut, kebebasan berekspresi dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan hukum dan hak orang lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....