Buang Limbah ke Kawasan TNBB, Pengusaha Tahu Diberi Pembinaan
- 21 Agt 2026 17:49 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Seorang pengusaha tahu berinisial TMN bersama seorang karyawannya diamankan pihak Kelurahan Gilimanuk setelah kedapatan membuang limbah cair hasil produksi ke kawasan hutan bakau Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jumat, 21 Agustus 2026.
Temuan tersebut berawal saat tim Satgas Kelurahan Gilimanuk melakukan pemantauan wilayah. Petugas mendapati aktivitas pembuangan limbah organik cair dari usaha tahu ke kawasan konservasi TNBB Gilimanuk.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, mengatakan pengusaha tersebut diamankan setelah petugas menemukan langsung aktivitas pembuangan limbah. Sebelumnya, pihak kelurahan juga menerima informasi masyarakat terkait dugaan gangguan bau yang berasal dari limbah usaha tahu tersebut.
“Pelaku tertangkap basah saat kami keliling. Kemudian kami amankan. Sebelumnya juga ada informasi terkait polusi bau limbah dari usaha tahu ini,” ujarnya.
Setelah diamankan, pemilik usaha mengikuti kegiatan pembinaan dan mediasi di Kantor Resort TNBB Karangsewu. Pertemuan tersebut membahas dugaan pembuangan limbah cair produksi tahu ke kawasan konservasi.
Mediasi melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kasi Wilayah I Jembrana TNBB Gilimanuk Isai Yusidarta, Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, Wadanyon C Pelopor Gilimanuk Nyoman Kita, Kasi Trantib Kelurahan Gilimanuk Nyoman Pageh Wijaya, Kepala Resort TNBB Gilimanuk Hery Kusumanegara, Satgas Polhut TNBB Gilimanuk Ketut Widiantara, Ketua F2BLEST Elizabet Rahayu, serta pemilik usaha tahu.
Tony mengatakan tindakan pembuangan limbah tersebut tidak dibenarkan dan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah. Dalam ketentuan tersebut terdapat ancaman sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
“Pemilik pabrik tahu menyatakan memang benar membuang limbah cair hasil pengolahan ke kawasan TNBB Gilimanuk. Namun kali ini kami mediasi,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, pihak TNBB memberikan pembinaan agar pemilik usaha tidak kembali membuang limbah hasil produksi ke kawasan konservasi. Pengusaha juga diminta segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pihak kelurahan memberikan waktu selama tujuh hari kepada pemilik usaha untuk merealisasikan pembangunan IPAL sebagai upaya mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat limbah produksi.
“Jadi pelaku diberi tenggat membuat IPAL sendiri dalam waktu tujuh hari,” jelas Tony.
Selain pengelolaan limbah cair, pemilik usaha juga diminta menyiapkan teba modern untuk mengolah sampah organik yang dihasilkan dari kegiatan usahanya.
Sebagai tindak lanjut, pemilik pabrik tahu menandatangani surat pernyataan yang disepakati bersama. Dokumen tersebut ditandatangani Lurah Gilimanuk dan Kasi Wilayah I TNBB serta disaksikan Kepala Resort TNBB, Kasi Trantib Kelurahan Gilimanuk dan Ketua F2BLEST.
Tony berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah.
“Kami berharap warga tidak lagi membuang limbah sembarangan, terlebih ke kawasan konservasi. Pengelolaan limbah harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....