HUT RI ke-81, 237 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi
- 17 Agt 2026 11:47 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Sebanyak 237 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Singaraja menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Aula Lapas Singaraja, Senin 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, mengatakan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan pemasyarakatan. Remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diberikan sebagai stimulus dan motivasi kepada warga binaan agar senantiasa berkelakuan baik dan lebih proaktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Iskandar.
Dari total 237 penerima, sebanyak 236 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, 35 orang menerima remisi satu bulan, 65 orang dua bulan, 83 orang tiga bulan, 25 orang empat bulan, 24 orang lima bulan, dan tiga orang enam bulan.
Sementara itu, satu warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II). Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana sekaligus berstatus bebas.
Iskandar menjelaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan sekaligus upaya mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan. Karena itu, penerima remisi diharapkan mempertahankan perilaku baik dan terus mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan remisi merupakan penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan menjalani proses pembinaan. Menurutnya, pengurangan masa pidana juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus bagian dari reintegrasi sosial,” ucap Sutjidra.
Di Lapas Kelas IIB Singaraja tercatat sebanyak 403 warga binaan yang saat ini menjalani masa pembinaan. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk menjaga perilaku dan memenuhi ketentuan sehingga dapat memperoleh hak sesuai aturan pemasyarakatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....