Buleleng Jadi Pilot Project Nasional Balik Nama Sertifikat 10 Hari Kerja
- 14 Agt 2026 08:05 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Kabupaten Buleleng dipercaya menjadi salah satu dari 15 daerah di Indonesia sebagai lokasi percontohan atau pilot project uji coba nasional layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Di Provinsi Bali, program ini diterapkan di dua daerah, yakni Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung. Layanan tersebut dijadwalkan memasuki tahap kick-off secara serentak pada 17 Agustus 2026 bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program yang digagas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tersebut menempatkan kecepatan dan kepastian layanan sebagai fokus utama. Target 10 hari kerja tidak berarti seluruh proses hanya dikerjakan Kantor Pertanahan, melainkan merupakan hasil integrasi sejumlah tahapan pelayanan lintas instansi. Skema ini sekaligus menjadi upaya memangkas waktu birokrasi yang selama ini berpotensi memperlambat proses peralihan hak atas tanah.
Kepastian pelaksanaan program tersebut diperkuat melalui Rapat Koordinasi Akselerasi Layanan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Rapat yang berlangsung Kamis, 13 Agustus 2026 itu mempertemukan sejumlah unsur yang terlibat langsung dalam rantai pelayanan, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Buleleng, Bapenda Buleleng, KPPN Pratama Singaraja, Dinas Kominfosanti Buleleng hingga PPAT wilayah kerja Buleleng. Koordinasi lintas sektor tersebut menjadi penting karena keberhasilan target 10 hari sangat bergantung pada ketepatan waktu setiap tahapan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H., menjelaskan bahwa target tersebut dibangun melalui pembagian waktu yang jelas pada setiap instansi. Verifikasi BPHTB oleh Bapenda diberikan waktu maksimal tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT maksimal dua hari kerja, sedangkan Kantor Pertanahan memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses administrasi hingga menerbitkan sertifikat. "Target 10 hari kerja ini merupakan akumulasi terpadu, yang mencakup verifikasi BPHTB oleh Bapenda Pemkab Buleleng selama maksimal 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal 2 hari kerja, serta pemrosesan administrasi dan penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan maksimal 5 hari kerja," ujar Budayasa.
Pola tersebut menunjukkan bahwa percepatan layanan pertanahan tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Bapenda, PPAT dan Kantor Pertanahan memiliki peran yang saling berkaitan dalam memastikan dokumen bergerak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Karena itu, penyelarasan Standar Operasional Prosedur atau SOP menjadi salah satu kunci agar target 10 hari kerja tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.
Pemerintah Kabupaten Buleleng juga menyatakan dukungannya melalui penguatan koordinasi dan penyelarasan prosedur antarinstansi. Sistem pemantauan terpadu secara real-time disiapkan untuk mengetahui posisi setiap tahapan layanan sekaligus mendeteksi potensi kendala atau keterlambatan. Dengan pola tersebut, persoalan yang muncul di salah satu tahapan diharapkan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti tanpa menunggu proses berlarut-larut.
Komitmen lintas sektor tersebut diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bapenda yang mewakili Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi para pihak untuk menjaga kecepatan, kepastian dan integritas layanan selama masa uji coba yang berlangsung tiga bulan. Hasil pelaksanaan selanjutnya akan dievaluasi secara berkala oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan dan penerapan program secara lebih luas.
Bagi Buleleng, status sebagai daerah percontohan nasional juga menjadi ujian terhadap kualitas pelayanan publik. Keberhasilan program tidak hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan proses balik nama dalam waktu maksimal 10 hari, tetapi juga dari kepastian prosedur dan koordinasi antarinstansi. Masyarakat diharapkan mendapatkan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana, transparan dan terukur ketika mengurus peralihan hak atas tanah.
Budayasa menegaskan seluruh pihak yang terlibat telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan program tersebut mulai dari tahap kick-off. Menurutnya, kepercayaan pemerintah pusat kepada Buleleng harus dijawab dengan pelaksanaan pelayanan yang konsisten selama masa uji coba. "Kami bersama Pemkab Buleleng dan rekan-rekan PPAT menyatakan siap lahir batin melaksanakan kick-off pada 17 Agustus 2026. Ini adalah wujud nyata komitmen sinergi daerah dalam mendukung program pusat sebagai optimalisasi pendapatan daerah untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," katanya.
Pelaksanaan uji coba selama tiga bulan nantinya menjadi ruang evaluasi untuk melihat efektivitas pola layanan terintegrasi tersebut. Jika setiap tahapan mampu berjalan sesuai batas waktu, skema ini berpotensi menjadi model percepatan layanan pertanahan yang dapat diterapkan secara lebih luas. Buleleng pun tidak hanya menjadi lokasi pelaksanaan program, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk membuktikan bahwa sinergi pemerintah daerah, Kantor Pertanahan dan PPAT dapat menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat dan pasti.
Pada akhirnya, layanan balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja menjadi bagian dari upaya mengubah wajah pelayanan pertanahan di tingkat daerah. Kecepatan proses harus berjalan beriringan dengan ketelitian administrasi, transparansi dan kepastian hukum agar masyarakat tidak hanya memperoleh layanan yang cepat, tetapi juga aman. Kick-off pada 17 Agustus mendatang akan menjadi titik awal pembuktian apakah integrasi lintas instansi tersebut mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....