Bawaslu Buleleng Bahas Data TNI/Polri dan Hak Pilih Disabilitas
- 31 Jul 2026 08:05 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Ketepatan data pemilih kembali menjadi perhatian dalam upaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Selain memastikan perubahan status anggota TNI/Polri tercatat dengan benar, pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas juga menjadi fokus agar seluruh warga negara yang memenuhi syarat memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan hak konstitusionalnya.
Dua isu tersebut mengemuka dalam Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang digelar di Kantor Bawaslu Buleleng, Kamis 30 juli 2026. Kegiatan itu melibatkan KPU Buleleng, Disdukcapil Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, serta Dinas Sosial Buleleng sebagai bagian dari penguatan koordinasi dalam menjaga akurasi daftar pemilih.
Bawaslu Buleleng menilai kualitas daftar pemilih sangat dipengaruhi oleh kecepatan pembaruan data kependudukan, khususnya bagi warga yang mengalami perubahan status menjadi anggota aktif maupun pensiunan TNI/Polri. Pembaruan data yang tepat waktu dinilai penting untuk mencegah munculnya ketidaksesuaian daftar pemilih pada setiap tahapan pemilu.
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang selama ini berperan dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting agar pengawasan daftar pemilih dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dibangun semua pihak, seperti Disdukcapil yang telah membangun mekanisme pembaruan data bersama TNI dan Polri melalui inovasi SAKTI. Ini menjadi langkah maju karena perubahan status anggota yang memasuki masa pensiun dapat segera diperbarui, sehingga data pemilih yang diawasi juga semakin sesuai dengan kondisi di lapangan," ujarnya.
Selain validitas data, Bawaslu juga menekankan pentingnya perlindungan hak pilih bagi penyandang disabilitas. Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha mengatakan pengawasan tidak hanya sebatas memastikan penyandang disabilitas masuk dalam daftar pemilih, tetapi juga memastikan mereka dapat menggunakan hak pilih tanpa menghadapi hambatan saat berada di tempat pemungutan suara.
"Keberadaan pemilih disabilitas dalam daftar pemilih harus diikuti dengan penyediaan akses yang memadai di TPS. Hak pilih mereka tidak cukup hanya dijamin secara administratif, tetapi juga harus dapat digunakan tanpa hambatan," katanya.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, yang menilai kualitas daftar pemilih merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa sinkronisasi data kependudukan harus terus diperkuat agar setiap perubahan status penduduk dapat segera tercermin dalam daftar pemilih yang diperbarui.
Ariyani juga mengapresiasi berbagai inovasi yang dikembangkan Disdukcapil Buleleng, di antaranya SAKTI, AKSAMA (Aksi Kependudukan Sadar Kematian), serta layanan IKHLAS yang memberikan pelayanan jemput bola bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, inovasi tersebut mendukung peningkatan kualitas administrasi kependudukan sekaligus memperkuat akurasi data pemilih.
Ia turut mengingatkan bahwa aksesibilitas di tempat pemungutan suara harus tersedia bagi seluruh ragam penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas netra. Dengan terpenuhinya akses tersebut, proses pemungutan suara diharapkan berlangsung lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pemilih.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu Buleleng berharap pembaruan data kependudukan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan berkelanjutan. Sinergi antara penyelenggara pemilu, instansi pemerintah, serta aparat TNI dan Polri dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid sekaligus memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara adil dan setara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....