Bupati Ajak Desa Adat Perkuat Peran Kelola Sampah dari Sumber
- 31 Jul 2026 07:30 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Pemerintah Kabupaten Jembrana menegaskan pentingnya sinergi dengan desa adat dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk memperkuat upaya penanganan persoalan sampah. Komitmen tersebut disampaikan saat pengukuhan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Kelurahan Dauhwaru masa bakti 2026–2031 di Wantilan Pura Desa lan Puseh Dauhwaru, Rabu, 29 Juli 2026.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan hadir bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam prosesi yang berlangsung bertepatan dengan Rahina Purnama Karo. Pada kesempatan itu, I Ketut Wik Smara Yasa resmi dikukuhkan sebagai Bendesa Adat Kelurahan Dauhwaru beserta jajaran prajuru.
Turut hadir Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi bersama anggota DPRD, Anggota DPRD Bali Dapil Jembrana I Ketut Sugiasa, mantan Bupati Jembrana I Putu Artha, Sekretaris Daerah I Made Budiasa, unsur Forkopimda, Majelis Desa Adat (MDA), PHDI Jembrana, tokoh puri, serta krama Desa Adat Dauhwaru.
Dalam sambutannya, Bupati Kembang mengatakan desa adat memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan.
"Kolaborasi antara pemerintah daerah, kelurahan, dan desa adat harus terus diperkuat. Desa adat memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus membina masyarakat," ujarnya.
Selain memperkuat sinergi, Bupati juga menaruh perhatian pada persoalan pengelolaan sampah yang saat ini menjadi salah satu prioritas di Kabupaten Jembrana. Ia mengajak Bendesa Adat beserta prajuru yang baru dikukuhkan untuk ikut mengedukasi masyarakat agar mulai memilah sampah dari rumah tangga.
Menurutnya, penyelesaian persoalan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan desa adat dinilai memiliki pengaruh besar dalam membangun kesadaran masyarakat, termasuk mendorong penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui metode teba modern.
"Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Desa adat memiliki kewenangan untuk menggerakkan krama agar terbiasa memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah," kata Bupati.
Ia berharap langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Jembrana terkait pengurangan penggunaan plastik sekali pakai serta penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Sementara itu, Bendesa Adat Kelurahan Dauhwaru, I Ketut Wik Smara Yasa, menyatakan siap mendukung program pemerintah melalui penyusunan *pararem* atau aturan adat yang mengatur kebersihan lingkungan. Menurutnya, desa adat akan berupaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah organik dan anorganik sebagai bagian dari menjaga kelestarian lingkungan.
Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Bupati Jembrana beserta jajaran kepala OPD kepada Bendesa Adat dan prajuru yang baru dikukuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....