Ahimsa Tetap Relevan Hadapi Amarah Sosial Zaman Digital Kini

  • 29 Jul 2026 00:09 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Viralnya kasus dugaan pencurian yang berujung pada aksi main hakim sendiri memantik perdebatan luas di media sosial. Banyak masyarakat terbelah antara rasa marah terhadap pelaku pencurian dan rasa iba terhadap korban kekerasan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih kesulitan membedakan antara menegakkan keadilan dengan melampiaskan emosi. Dalam Obrolan SPADA RRI Singaraja, Selasa, 28 Juli 2026, Penyuluh Agama Hindu Kabupaten Buleleng, Kadek Satria, menegaskan ajaran Ahimsa tetap menjadi pedoman penting di tengah derasnya arus informasi dan emosi publik saat ini.

Menurut Satria, Ahimsa sering disalahartikan sebagai sikap pasif atau membiarkan ketidakadilan terjadi. Padahal, dalam ajaran Hindu, Ahimsa bukan berarti tidak boleh melawan, melainkan mengendalikan ego agar tindakan tetap berada pada jalur kebenaran. "Ahimsa bukan berarti diam ketika menghadapi ketidakadilan. Ahimsa adalah kemampuan mengendalikan ego sehingga setiap tindakan tetap berlandaskan dharma," ujar Satria. Ia menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki potensi marah, tetapi yang membedakan adalah bagaimana seseorang mampu mengarahkan kemarahan tersebut agar tidak berubah menjadi tindakan yang melukai orang lain.

Ia menilai media sosial menjadi ruang yang sangat mudah memancing emosi masyarakat. Tayangan video singkat, potongan informasi, hingga komentar provokatif membuat banyak orang ikut terbawa suasana tanpa mengetahui keseluruhan fakta. Akibatnya, muncul ujaran kebencian, penghakiman sepihak, bahkan pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat mengikis nilai kemanusiaan yang selama ini dijunjung dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu belajar menahan diri sebelum ikut menyebarkan opini yang justru memperkeruh keadaan.

Lebih jauh, Satria mengingatkan bahwa setiap tindakan tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Meskipun pencurian merupakan perbuatan yang salah, pelaku tetap memiliki hak sebagai manusia untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ia menekankan bahwa rasa iba kepada korban kekerasan tidak berarti membenarkan pencurian, begitu pula kemarahan kepada pelaku pencurian tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak hidup seseorang. "Ketika hukum berjalan dan masyarakat mampu mengendalikan amarahnya, di situlah Ahimsa benar-benar diwujudkan dalam kehidupan," ucap Satria.

Ia berharap generasi muda mampu menjadikan Ahimsa sebagai pengendali diri, terutama di era digital ketika setiap orang sangat mudah terpancing emosi melalui media sosial. Penguatan karakter, pendidikan agama, kesadaran hukum, hingga kebiasaan berpikir sebelum bertindak dinilai menjadi bekal penting agar masyarakat tetap mampu menjaga kedamaian tanpa kehilangan keberanian untuk menegakkan kebenaran. Dengan demikian, nilai Ahimsa tidak hanya dipahami sebagai konsep keagamaan, tetapi juga menjadi pedoman nyata dalam menghadapi berbagai persoalan sosial di tengah kehidupan modern.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....