Si Raja Sunset, Layanan Paspor Sore Imigrasi Singaraja Makin Mudah
- 23 Jul 2026 09:09 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program Si Raja Sunset, layanan pembuatan paspor yang dibuka di luar jam kerja. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan mengurus paspor pada jam pelayanan reguler karena kesibukan bekerja atau faktor jarak tempuh menuju kantor Imigrasi. Dengan layanan tersebut, masyarakat memiliki alternatif waktu tanpa harus meninggalkan aktivitas pada hari kerja.
Layanan Si Raja Sunset dilaksanakan setiap hari Kamis mulai pukul 16.00 hingga 18.00 Wita. Masyarakat dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor maupun akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pendaftaran dibuka mulai hari Senin hingga Rabu sebelum pelaksanaan layanan pada hari Kamis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan inovasi tersebut lahir sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang membutuhkan fleksibilitas waktu dalam mengurus dokumen perjalanan. Menurutnya, layanan di luar jam kerja diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang berasal dari wilayah cukup jauh maupun mereka yang tidak dapat meninggalkan pekerjaan pada siang hari. "Si Raja Sunset merupakan inovasi pelayanan penerbitan paspor di luar jam kerja. Kami buka setiap hari Kamis pukul 16.00 sampai 18.00 Wita untuk masyarakat yang tidak memiliki waktu di jam kerja maupun yang tempat tinggalnya jauh dari Kabupaten Buleleng," ujarnya, Senin, 21 Juli 2026.
Program yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut mulai mendapat respons positif dari masyarakat. Namun demikian, Imigrasi Singaraja menilai tingkat pemanfaatannya masih dapat ditingkatkan karena sosialisasi mengenai layanan tersebut belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, publikasi melalui media massa maupun media sosial terus diperkuat agar semakin banyak warga mengetahui keberadaan layanan ini.
Saat ini, kuota pelayanan Si Raja Sunset masih dibatasi sebanyak 10 pemohon setiap pekan. Jumlah tersebut akan dievaluasi secara berkala dan dapat ditambah menjadi 15 pemohon apabila minat masyarakat terus meningkat. Meski tidak ada penambahan personel khusus, pelayanan tetap berjalan optimal dengan menerapkan sistem piket secara bergiliran bagi para petugas Imigrasi.
Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan layanan Si Raja Sunset hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Sementara itu, permohonan penggantian paspor hilang tetap harus dilakukan pada jam kerja karena memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk Si Raja Sunset kami melayani penerbitan paspor baru dan penggantian paspor. Sedangkan untuk paspor hilang tetap wajib datang pada hari kerja karena harus dilakukan pemeriksaan," katanya.
Melalui inovasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berharap pelayanan keimigrasian semakin mudah dijangkau oleh masyarakat di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Fleksibilitas waktu pelayanan diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan publik yang cepat, mudah, dan profesional. Ke depan, Imigrasi Singaraja juga akan terus mengevaluasi pelaksanaan Si Raja Sunset agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....