Imigrasi Pastikan WNA di PLTU Celukan Bawang Gunakan Izin Sesuai Aturan
- 23 Jul 2026 09:08 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memastikan seluruh warga negara asing (WNA) yang bekerja di kawasan PLTU Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, telah menggunakan izin tinggal sesuai ketentuan keimigrasian. Kepastian tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi di kawasan industri yang menjadi salah satu titik konsentrasi tenaga kerja asing di wilayah Bali Utara. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh aktivitas WNA berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
PLTU Celukan Bawang menjadi salah satu lokasi yang secara berkala mendapat perhatian dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Selain kawasan wisata, lokasi ini dinilai memiliki jumlah warga negara asing yang cukup signifikan karena berkaitan dengan aktivitas operasional dan proyek di sektor ketenagalistrikan. Oleh karena itu, pemeriksaan dokumen keimigrasian terus dilakukan secara berkala guna mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di PLTU Celukan Bawang telah menjadi agenda rutin institusinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini, belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian di lokasi tersebut. "PLTU kami rutin datangi untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap warga negara asing karena di sana juga konsentrasi warga negara asing cukup tinggi. Sepanjang pengawasan kami di sana, mereka menggunakan izin tinggal yang sudah sesuai," ujarnya Senin, 21 Juli 2026.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan tenaga kerja asing, tetapi juga memastikan dokumen keimigrasian yang dimiliki masih berlaku dan sesuai dengan aktivitas yang dijalankan. Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Imigrasi agar setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia mematuhi ketentuan izin tinggal maupun izin bekerja. Dengan pengawasan yang konsisten, potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Di sisi lain, Imigrasi Singaraja juga terus memantau sejumlah kawasan lain yang memiliki aktivitas warga negara asing. Namun, pendekatan pengawasan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Kawasan industri seperti PLTU lebih difokuskan pada kepatuhan dokumen tenaga kerja asing, sedangkan kawasan wisata lebih diarahkan pada pengawasan terhadap aktivitas wisatawan dan pemegang izin tinggal.
Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan ketika muncul laporan atau dugaan pelanggaran. Imigrasi menerapkan sistem pengawasan preventif melalui pemeriksaan rutin sehingga kondisi di lapangan dapat dipantau secara berkesinambungan. "Pengawasan kami lakukan secara rutin agar kami dapat memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian dan menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya," katanya.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya, baik di kawasan industri maupun destinasi wisata. Sinergi dengan perusahaan, instansi pemerintah, serta aparat penegak hukum juga akan terus ditingkatkan guna memastikan setiap aktivitas warga negara asing berlangsung sesuai aturan. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....