Imigrasi Singaraja Ajak Warga Laporkan WNA yang Tinggal di Kos-Kosan

  • 21 Jul 2026 10:29 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA), khususnya yang tinggal di rumah kos maupun kontrakan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Saat ini, pengawasan Imigrasi masih difokuskan pada kawasan wisata dan lokasi dengan konsentrasi WNA yang tinggi, seperti Pantai Lovina di Buleleng, Amed di Karangasem, dan Medewi di Jembrana. Meski demikian, Imigrasi tidak menutup kemungkinan akan memperluas sasaran pengawasan hingga ke rumah kos dan kontrakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting dalam menentukan langkah tindak lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan rumah kos dan kontrakan belum menjadi target utama patroli keimigrasian. Namun, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di luar hotel maupun penginapan resmi. "Kalau untuk kos-kosan, kami masih belum ke sana karena saat ini kami menyasar lokasi dengan konsentrasi warga negara asing yang tinggi. Namun tidak menutup kemungkinan kami akan menyasar kontrakan atau kos-kosan, sehingga kami mohon masyarakat Buleleng menginformasikan apabila ada warga negara asing yang tinggal di sekitar wilayahnya. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti," ujarnya Senin, 20 Juli 2026.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat membantu petugas dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap orang asing. Tidak semua WNA menetap di hotel atau penginapan, sehingga informasi dari warga dapat menjadi dasar bagi Imigrasi untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bergantung pada patroli rutin, tetapi juga diperkuat melalui kolaborasi dengan masyarakat.

Selain mengedepankan partisipasi publik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus melaksanakan patroli keimigrasian secara berkelanjutan di sejumlah kawasan wisata. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan izin tinggal serta membawa dokumen perjalanan sesuai aturan. Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali Utara dan sekitarnya.

Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Petugas akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan informasi yang disampaikan masyarakat sebelum mengambil langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

"Kami mengharapkan masyarakat ikut berpartisipasi memberikan informasi. Apabila ada warga negara asing yang tinggal di kos-kosan atau kontrakan dan dinilai perlu dilakukan pemeriksaan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," katanya.

Imigrasi Singaraja berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, dan aparat penegak hukum dapat menciptakan sistem pengawasan orang asing yang lebih efektif. Dengan semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, potensi pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi lebih dini. Upaya tersebut juga diharapkan mampu menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung iklim pariwisata yang kondusif di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....