Polisi Ungkap Eksploitasi Anak di Kafe, Pengelola Jadi Tersangka
- 09 Jul 2026 09:34 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Mendoyo. Seorang pengelola kafe berinisial HW (25) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempekerjakan seorang anak sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, didampingi Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, Rabu, 8 Juli 2026, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya pekerja di bawah umur di Kafe NM yang berlokasi di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan identitas para pekerja, polisi menemukan seorang perempuan berinisial PW yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun dan bekerja sebagai pemandu lagu.
"Korban diketahui masih di bawah umur setelah dilakukan pemeriksaan identitas saat petugas melakukan pengecekan di lokasi," kata AKP Alit.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara benar. Polisi menyebut HW hanya melihat foto kartu tanda penduduk milik kakak korban yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tanpa mencocokkan dokumen asli maupun memastikan usia calon pekerja.
Dalam praktiknya, korban tidak memperoleh gaji bulanan. Penghasilannya berasal dari komisi penjualan minuman kepada pengunjung. Besaran komisi yang diberikan masing-masing Rp25 ribu untuk setiap botol anggur merah, serta Rp20 ribu untuk setiap botol Bir Bintang dan Guinness. Pembayaran komisi dilakukan setiap 10 hari sekali.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp231 ribu, beberapa lembar tagihan pembayaran kafe, fotokopi Kartu Keluarga, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, HW dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 183 ayat (1) juncto Pasal 74 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah terjadinya eksploitasi. Kepolisian juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan malam, agar melakukan pemeriksaan identitas dan usia calon pekerja secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....