Kasipropam Tegaskan Polisi Melanggar di Buleleng Ditindak Tegas
- 03 Jul 2026 09:18 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buleleng menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas serta profesionalisme anggota kepolisian melalui penegakan disiplin secara tegas. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Polres Buleleng, AKP I Putu Merta, SH., mengatakan Propam memiliki peran strategis dalam mengawasi perilaku anggota kepolisian. Menurutnya, seluruh aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan internal Polri harus ditegakkan secara konsisten agar profesionalisme personel tetap terjaga. Penegakan disiplin juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Propam sangat penting karena penegakan disiplin dan aturan-aturan yang ada di internal kepolisian ditegakkan oleh Propam itu sendiri," ujarnya.
AKP I Putu Merta menjelaskan, apabila ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran, maka proses penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan internal Polri. Setiap perkara akan dibawa ke sidang komisi yang berwenang untuk menentukan bentuk sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Seluruh keputusan tersebut kemudian dilaksanakan sesuai hasil sidang tanpa adanya perlakuan khusus.
"Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, akan kami lakukan sidang yang dipimpin oleh komisi. Bagaimana putusan komisi itulah yang akan kami tegakkan," katanya.
Ia menambahkan, sanksi terhadap anggota yang melanggar bervariasi, mulai dari tindakan disiplin hingga sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Bentuk hukuman disiplin dapat berupa penempatan khusus selama tujuh, empat belas, hingga dua puluh satu hari. Selain itu, anggota yang dijatuhi sanksi juga dapat dikenai pembatasan hak mengikuti pendidikan atau sekolah kedinasan selama satu hingga dua tahun, sesuai keputusan komisi.
"Yang paling ringan adalah tindakan disiplin, termasuk penempatan khusus selama 7 hari, 14 hari, maupun 21 hari. Ada juga sanksi tambahan berupa tidak dapat mengikuti pendidikan selama satu atau dua tahun sesuai keputusan komisi. Sedangkan yang paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ucapnya.
Penegasan tersebut menunjukkan komitmen Polres Buleleng untuk tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Penegakan disiplin diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang profesional, berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dengan pengawasan yang dilakukan Propam secara konsisten, setiap personel diharapkan senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan, kode etik, dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....