Pembangunan SPPG Dimoratorium, Buleleng Tunggu Kebijakan BGN Pusat
- 01 Jul 2026 10:43 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru. Di Kabupaten Buleleng, kebijakan tersebut masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat, termasuk terkait wacana pembatasan maksimal enam SPPG di setiap kecamatan.
Saat ini, Kabupaten Buleleng yang memiliki sembilan kecamatan telah memiliki 46 SPPG yang terverifikasi oleh BGN. Sebanyak 38 SPPG telah beroperasi, sedangkan delapan unit lainnya telah selesai dibangun dan tinggal menunggu operasional.
Koordinator Wilayah BGN Buleleng, Rusdianto, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima keputusan final mengenai pembatasan jumlah SPPG di masing-masing kecamatan. Menurutnya, seluruh proses pembangunan masih mengacu pada kebijakan dan sistem yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Saat ini kita masih mengumpulkan data. Apakah nanti akan diarahkan enam SPPG per kecamatan atau ada penyesuaian sesuai kebutuhan wilayah, kami masih menunggu tindak lanjut dari pimpinan," ujar Rusdianto, Selasa 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan pembangunan dan pengembangan SPPG di daerah dilakukan berdasarkan status yang muncul pada portal resmi BGN. Daerah hanya menjalankan proses sesuai arahan sistem, mulai dari pemantauan hingga pelaksanaan survei lapangan apabila diminta oleh pusat.
"Kalau di portal itu masih dalam proses, berarti kami tetap monitoring. Kalau diminta survei lapangan, baru kami lakukan survei. Jadi semua mengikuti petunjuk dari sistem," ucapnya.
Rusdianto menambahkan, hingga saat ini belum ada instruksi resmi terkait penghentian permanen maupun pembatasan pembangunan SPPG baru di Kabupaten Buleleng. Termasuk wacana pemanfaatan kantin sekolah sebagai alternatif pengganti pembangunan SPPG, seluruhnya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Badan Gizi Nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....