Mulai 1 Juli, TPA Peh Hanya Terima Sampah Residu
- 30 Jun 2026 20:08 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara - Pemkab Jembrana mulai memberlakukan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah. Terhitung mulai 1 Juli 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh di Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, tidak lagi menerima sampah organik. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi beban TPA yang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperpanjang usia layanan TPA sekaligus mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.
Menurutnya, kondisi TPA Peh saat ini sudah sangat memprihatinkan. Zona aktif penampungan sampah hampir penuh, bahkan timbunan sampah telah meluas hingga ke area depan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Kondisi itu diperburuk dengan rusaknya alat berat yang biasa digunakan untuk menata tumpukan sampah.
"Hasil pertemuan bersama Gubernur Bali beberapa waktu lalu menekankan percepatan pemilahan sampah dari sumber. Karena itu, mulai 1 Juli sampah organik tidak lagi dibuang ke TPA," kata Mahardika.
Ia menjelaskan, selama ini sampah organik menjadi penyumbang terbesar volume sampah yang masuk ke TPA Peh. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, kapasitas TPA dipastikan akan semakin cepat habis.
Karena itu, masyarakat diminta mulai memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri, baik melalui teba tradisional maupun teba modern untuk dijadikan kompos atau dimanfaatkan kembali.
Sementara itu, sampah yang nantinya diperbolehkan masuk ke TPA Peh hanya berupa sampah residu dan sampah anorganik yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan.
Mahardika menambahkan, pengelolaan sampah di TPA Peh saat ini masih menggunakan sistem open dumping. Ke depan, Pemkab Jembrana menargetkan perubahan menuju sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap karena memerlukan dukungan sarana, prasarana, serta anggaran.
Pemerintah daerah juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
"Pengelolaan sampah tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah sangat menentukan keberhasilan pengurangan sampah yang masuk ke TPA," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....