Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti dari 36 Perkara

  • 30 Jun 2026 14:23 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, 30 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti kasus narkotika, terutama sabu, masih menjadi yang paling mendominasi dibandingkan jenis tindak pidana lainnya.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 36 perkara pidana umum yang diproses sepanjang Desember 2025 hingga Mei 2026. Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari perkara pencurian, kesehatan, perlindungan anak, kekerasan seksual, karantina hewan, ikan dan tumbuhan, serta tindak pidana lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 180,54 gram brutto atau 164,8 gram netto serta ganja seberat 0,83 gram netto. Selain itu, turut dimusnahkan 13 unit telepon genggam, enam timbangan digital, dan 186 barang bukti lain yang berkaitan dengan proses pembuktian perkara.

"Kasus narkotika masih mendominasi perkara yang kami tangani. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar upaya pencegahan maupun pemberantasan peredaran narkoba terus diperkuat," ujarnya usai kegiatan.

Salomina menjelaskan, dari total 36 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, terdapat 15 perkara narkotika, sembilan perkara pencurian, empat perkara karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dua perkara kesehatan, dua perkara perlindungan anak, satu perkara kekerasan seksual, serta tiga perkara tindak pidana lainnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir dalam proses penegakan hukum setelah seluruh perkara memperoleh putusan tetap dari pengadilan. Langkah tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti.

"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga transparansi dalam penanganan setiap perkara yang telah selesai diproses," katanya.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jembrana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor PRINT-64/N.1.16.BPA/BPApa.1/05/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Jembrana berharap sinergi seluruh pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....