RSU Negara Kaji Ulang Remunerasi untuk Pulihkan Keuangan
- 29 Jun 2026 20:04 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Manajemen RSU Negara mulai menyiapkan langkah pembenahan keuangan dengan mengevaluasi sistem remunerasi pegawai. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sekaligus upaya mengurangi beban utang yang masih membayangi rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Direktur RSU Negara, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha, mengatakan proses penyesuaian remunerasi saat ini masih berada pada tahap awal. Rumah sakit tengah membentuk tim khusus yang akan mengkaji skema pemberian remunerasi, termasuk besaran insentif bagi pegawai.
Menurutnya, hasil kajian tim nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan perubahan sistem insentif. Meski berdampak pada besaran penerimaan pegawai, kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendukung perbaikan kondisi finansial rumah sakit.
"Penyesuaian insentif memang akan berpengaruh terhadap pendapatan pegawai. Namun, langkah ini diharapkan dapat membantu memperkuat kondisi keuangan rumah sakit," ujarnya, Senin, 29 Juni 2026.
Sebelum mengkaji remunerasi, RSU Negara telah lebih dahulu melakukan penyesuaian terhadap persentase pembagian jasa layanan. Kebijakan internal tersebut diterapkan sebagai salah satu strategi meningkatkan kemampuan rumah sakit dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Meski demikian, Arisantha mengakui berbagai upaya efisiensi yang telah dilakukan belum cukup untuk mengatasi seluruh akumulasi utang. Oleh sebab itu, dukungan anggaran dari pemerintah masih dibutuhkan agar proses pemulihan keuangan dapat berjalan lebih optimal.
"Penyesuaian remunerasi hanya menjadi salah satu solusi. Untuk menyelesaikan persoalan utang secara menyeluruh, rumah sakit tetap memerlukan dukungan pendanaan," katanya.
Terkait pembentukan tim perumus remunerasi, Arisantha menjelaskan proses penyusunannya masih berlangsung. Tim tersebut direncanakan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Beberapa instansi yang diusulkan bergabung di antaranya Dinas Kesehatan dan Sosial, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Jembrana. Keterlibatan unsur lainnya masih akan dibahas bersama OPD terkait sesuai kewenangannya.
Manajemen berharap pembentukan tim tersebut dapat menghasilkan skema remunerasi yang lebih proporsional, menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan kemampuan keuangan rumah sakit, sekaligus mendukung tata kelola yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....