Bawaslu Bali Minta Parpol Tertib Administrasi Cegah Sengketa Pemilu Dini

  • 29 Jun 2026 15:22 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID.Singaraja - Bawaslu Provinsi Bali mengingatkan seluruh partai politik agar menjaga tertib administrasi sejak masa non-tahapan sebagai langkah awal mencegah munculnya sengketa proses pada penyelenggaraan Pemilu. Penekanan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses yang digelar Bawaslu Kabupaten Buleleng di Kantor Bawaslu Buleleng, Senin 29 Juni 2026, dengan melibatkan KPU Buleleng dan perwakilan partai politik.

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi kepemiluan sekaligus membangun komunikasi antara penyelenggara Pemilu dan partai politik. Bawaslu menilai kesiapan administrasi yang dilakukan sejak dini akan membantu mengurangi potensi persoalan ketika tahapan Pemilu mulai berjalan.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, mengatakan komunikasi yang intensif antara Bawaslu, KPU, dan partai politik perlu terus dibangun, terutama pada masa non-tahapan. Menurutnya, komunikasi yang baik akan memberikan ruang bagi partai politik untuk memahami perkembangan regulasi sekaligus mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum tahapan pendaftaran peserta Pemilu maupun pencalonan dimulai.

"Semakin tertib administrasi yang dimiliki partai politik, semakin kecil potensi sengketa proses yang akan muncul pada saat tahapan berlangsung. Karena itu, kami berharap seluruh partai politik mulai mempersiapkan persyaratan sejak dini agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.

Sutrawan mengungkapkan, pengalaman penyelenggaraan Pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa sengketa proses kerap berawal dari persoalan administrasi yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal. Kabupaten Buleleng sendiri pernah menangani sengketa proses pada Pemilu 2014 dan 2019 sehingga pengalaman tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh partai politik.

Ia juga mengingatkan partai politik agar memastikan keabsahan data keanggotaan, menghindari keanggotaan ganda, serta memperhatikan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aspek administrasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Di sisi lain, Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses, namun upaya pencegahan tetap menjadi langkah yang selalu diutamakan, katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi dengan partai politik pada masa non-tahapan. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi sekaligus memperkuat sinergi antara penyelenggara Pemilu dan partai politik menjelang tahapan Pemilu mendatang.

"Masa non-tahapan bukan berarti pengawasan berhenti. Justru pada masa inilah kami memperkuat koordinasi dan melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Kami berharap partai politik dapat memanfaatkan masa ini untuk memastikan data dan administrasi organisasinya selalu mutakhir, sehingga ketika tahapan Pemilu dimulai seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan baik," ucapnya.

Carna menambahkan, meskipun tahapan Pemilu belum dimulai, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Salah satu fokus pengawasan saat ini adalah Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan partai politik sejak dini. Ia berharap koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan partai politik terus diperkuat agar penyelenggaraan Pemilu mendatang dapat berlangsung sesuai ketentuan, transparan, dan berkualitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....