Dorong IKM dan UKM Bali Mendunia Disperindag Gelar Penguatan KI
- 20 Jun 2026 08:15 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Denpasar – Produk lokal Bali terus didorong untuk menembus pasar internasional tanpa dibayangi kekhawatiran akan plagiarisme maupun klaim sepihak dari pihak asing. Guna mengamankan potensi ekonomi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar upaya strategis untuk memperkuat perlindungan hak cipta, merek, hingga kekayaan intelektual komunal bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Pulau Dewata.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bertajuk "Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia". Kegiatan yang mendukung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” ini berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku IKM dan UKM di Bali mengenai pentingnya mendaftarkan hak cipta, merek, serta kekayaan intelektual komunal mereka. Dengan perlindungan hukum yang kuat, produk lokal Bali diharapkan mampu bersaing dengan aman di pasar global tanpa harus menghadapi risiko plagiarisme di kemudian hari.
Dalam sesi seminar, hadir sebagai narasumber Anggota DPR RI yang pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM RI (2014–2024), Yasonna Hamonangan Laoly. Ia memberikan penegasan kuat agar para pelaku usaha segera mendaftarkan hak cipta dan merek mereka tanpa harus menunggu usaha tersebut menjadi besar terlebih dahulu.
Kegiatan strategis ini mendapat apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat yang hadir. Salah seorang undangan, I Dewa Made Agung Suryawan (yang lebih dikenal dengan nama Jung Kumis), seorang praktisi Usadha Bali (pengobatan tradisional) dan pakar numerologi, menyatakan sepakat dengan arahan tersebut.
"Menurut tiyang (saya), ini adalah hak yang sangat penting bagi pelaku usaha. Makanya, tiyang baru bikin usaha pun sudah memikirkan dari awal tentang merek dari usaha tiyang. Merek ini yang akan menunjukkan ciri khas tiyang sendiri dan ada keunikannya. Maka dari itu, tiyang bikin merek JUNGKUMIS," ujar I Dewa Made Agung Suryawan.
Ia juga menambahkan bahwa kesadaran hukum yang dimulai dari langkah kecil seperti ini akan menjadi benteng pertahanan bagi kearifan lokal Bali. Di bidang usadha misalnya, banyak sekali ramuan dan metodologi tradisional yang bernilai tinggi dan rawan diklaim pihak lain jika tidak dilindungi secara hukum sejak dini.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku IKM dan UKM di Bali dalam mengurus legalitas kekayaan intelektual mereka. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat, inovatif, dan berdaya saing global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....