Polres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian Dua Ponsel di Loloan Timur

  • 26 Mei 2026 07:42 WIB
  •  Singaraja

Negara, RRI.CO.ID – Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam yang terjadi di wilayah Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Seorang pria berinisial IB (31) diamankan setelah diduga mengambil ponsel milik korban yang tertinggal di sebuah warung es.

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu korban datang ke warung untuk membeli minuman dan meletakkan dua handphone di atas meja ketika melakukan pembayaran. Namun setelah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari kedua ponselnya tertinggal.

Ketika kembali ke warung, dua telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setelah mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 Wita di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A54 warna putih, satu unit iPhone 11 warna hitam, serta sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Gede Alit Darmana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Jembrana,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mengambil dua handphone yang tertinggal di meja warung tanpa seizin pemiliknya untuk dimiliki secara pribadi.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa barang berharga di tempat umum.

Ia meminta masyarakat tidak lengah meninggalkan barang pribadi tanpa pengawasan. Selain itu, warga juga diimbau segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....