Pemetaan Partisipatif Perjelas Batas Wewidangan Desa Adat di Tejakula

  • 25 Mei 2026 18:26 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Mempertegas batas wilayah desa adat terus dilakukan di Kabupaten Buleleng melalui Program Pemetaan Partisipatif Berbasis Komunitas. Program ini kini berlangsung di wilayah Desa Adat Tejakula, Bondalem, dan Julah sebagai langkah memperjelas batas wewidangan yang selama ini menjadi bagian penting dalam tata kelola desa adat.

Kegiatan sosialisasi program tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretariat Desa Adat Bondalem, Senin 25 Mei 2026. Program ini bertujuan menata dan memperjelas objek wewidangan desa adat yang selama ini telah diatur dalam awig-awig, namun masih berupa narasi tekstual dan belum divisualisasikan secara utuh dalam bentuk peta.

Direktur Yayasan Garis Pantai Nusantara, Kadek Andin Susi Susanti, menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di Bali telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Namun demikian, menurutnya penegasan batas wilayah desa adat tetap diperlukan untuk menghindari perbedaan tafsir yang berpotensi menimbulkan persoalan batas di masa mendatang.

“Pada dasarnya kami tidak membuat batas baru. Yang dilakukan adalah memperjelas batas wewidangan yang sudah termuat dalam awig-awig dan memvisualisasikannya dalam bentuk peta desa adat yang akurat dan disepakati bersama,” ujarnya.

Ia mengatakan, metode yang digunakan dalam program ini adalah pemetaan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat adat secara langsung pada seluruh tahapan kegiatan. Mulai dari proses sosialisasi, pertemuan tingkat kampung, pengumpulan data lapangan, hingga verifikasi dan penyepakatan data dilakukan bersama masyarakat setempat agar hasil yang diperoleh sesuai kondisi riil di lapangan.

Selain menghasilkan peta spasial, program ini juga menyusun profil sosial desa adat yang memuat identitas kewilayahan, potensi wilayah, hingga berbagai persoalan yang dihadapi masing-masing desa adat. Data tersebut diharapkan menjadi dokumen pendukung penting dalam penguatan tata kelola wilayah adat ke depan.

Di Kabupaten Buleleng, Yayasan Garis Pantai Nusantara sebelumnya telah memfasilitasi penyusunan peta wewidangan untuk 14 desa adat di Kecamatan Gerokgak. Program yang dimulai sejak 2025 itu kini telah memasuki tahap pengambilan data lapangan, sementara di Kecamatan Tejakula proses serupa sedang berjalan dengan cakupan 15 desa adat.

Program ini juga mendorong terciptanya kesepakatan bersama antar desa adat yang berbatasan melalui penandatanganan berita acara tata batas. Dengan adanya peta yang jelas dan disepakati bersama, desa adat diharapkan memiliki rujukan yang kuat dalam perencanaan wilayah, pengambilan kebijakan, serta menjaga identitas dan hak-hak masyarakat adat secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....