Imigrasi Singaraja Perkuat Cegah TPPO-TPPM Lewat FGD Lintas Sektor

  • 20 Mei 2026 16:40 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Buleleng terus diperkuat. Salah satunya melalui forum diskusi lintas sektor yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja bersama sejumlah instansi terkait di Singaraja, Selasa, 19 Mei 2026.

Kegiatan yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) itu menghadirkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng sebagai narasumber. Forum ini juga diikuti berbagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Buleleng yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan pekerja migran dan pencegahan perdagangan orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan, TPPO dan TPPM merupakan kejahatan transnasional yang menjadi ancaman serius bagi kemanusiaan. Menurutnya, pola kejahatan tersebut terus berkembang dan semakin kompleks dengan sasaran utama masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk memperbaiki taraf hidup.

“TPPO dan TPPM bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Karena itu, penanganannya memerlukan keterlibatan bersama dari seluruh elemen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Imigrasi memiliki peran strategis sebagai garda awal dalam mendeteksi potensi perdagangan orang, mulai dari proses wawancara permohonan paspor hingga pengawasan lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Namun, upaya tersebut dinilai tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dan sinergi dari berbagai pihak.

“Pencegahan TPPO dan TPPM tidak mungkin dilakukan sendiri. Diperlukan benteng pertahanan yang solid mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga masyarakat,” katanya.

Dalam forum tersebut, BP3MI Provinsi Bali memaparkan berbagai persoalan penempatan pekerja migran nonprosedural yang masih menjadi celah terjadinya perdagangan orang. Beberapa modus yang disoroti antara lain pemalsuan dokumen, penggunaan visa kunjungan untuk bekerja, perekrutan oleh calo ilegal, hingga tawaran kerja palsu melalui media sosial.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng menjelaskan perbedaan mendasar antara TPPO dan TPPM berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, peserta juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terjebak bujuk rayu perekrut ilegal melalui platform digital.

Melalui FGD ini, Kantor Imigrasi Singaraja berharap koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan TPPO dan TPPM semakin kuat, khususnya di wilayah Bali Utara. Edukasi yang berkelanjutan, pengawasan yang ketat, dan keterlibatan aktif masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk menekan kasus perdagangan orang dan penyelundupan manusia secara signifikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....