Langgar Perizinan, Satpol PP Buleleng Siap Kembali Tertibkan Billboard Nakal

  • 19 Mei 2026 08:28 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bakal kembali melanjutkan penertiban billboard yang melanggar aturan perizinan dan tata titik pemasangan. Langkah lanjutan ini dilakukan setelah pembongkaran 11 billboard pada tahap pertama sebagai bagian dari upaya penegakan aturan reklame di wilayah Buleleng.

Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, penertiban dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah billboard yang diduga melanggar aturan namun belum masuk dalam data pelanggaran perizinan. Pendataan lanjutan kini tengah didorong agar penertiban tahap berikutnya dapat segera dilaksanakan.

Menurutnya, dari hasil pendataan awal ditemukan 56 titik pelanggaran reklame. Setelah melalui tahapan surat peringatan hingga SP3, tersisa 24 titik billboard yang masih melanggar ketentuan.

"Kami menyadari masih ada billboard yang belum masuk data pelanggaran perizinan. Karena itu kami mendorong pendataan kembali untuk penertiban tahap berikutnya," ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan organisasi perangkat daerah teknis, sebanyak 11 titik billboard berukuran besar telah dibongkar pada tahap awal. Reklame tersebut tersebar di sejumlah wilayah mulai Kecamatan Gerokgak, Sawan hingga kawasan Kota Singaraja.

Kappa menjelaskan proses pembongkaran dilakukan bertahap selama Mei hingga Juni 2026. Waktu pengerjaan dinilai cukup panjang karena konstruksi billboard menggunakan rangka besi permanen dengan ukuran besar.

"Satu billboard bisa memerlukan waktu hingga dua hari pembongkaran karena konstruksinya permanen dan berisiko tinggi," ucapnya.

Pihaknya menegaskan proses penertiban telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan, mulai dari surat peringatan hingga pemberitahuan kepada pemilik reklame. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan penataan reklame yang lebih tertib, aman, dan sesuai aturan di Kabupaten Buleleng.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....