Brida Buleleng Terbitkan 24 HKI, Lindungi Karya Warga Daerah

  • 17 Mei 2026 08:13 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) terus mendorong perlindungan hukum terhadap karya dan produk masyarakat melalui pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sepanjang tahun 2026, sebanyak 27 item telah diajukan dan 24 di antaranya telah memperoleh sertifikat resmi.

Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan menjelaskan puluhan sertifikat tersebut terdiri dari 18 hak merek, tiga hak cipta, serta tiga Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Sertifikat yang telah diterbitkan nantinya diserahkan secara bertahap kepada pemilik karya melalui kegiatan di masing-masing kecamatan.

“Sebagian sudah kami serahkan, sisanya akan diberikan saat festival di masing-masing kecamatan. Ini bentuk apresiasi sekaligus edukasi bahwa potensi karya di wilayah mereka harus dilindungi secara hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pola penyerahan berbasis kecamatan dilakukan agar masyarakat lebih dekat dengan proses perlindungan HKI sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap potensi lokal yang dimiliki. Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya memperkenalkan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat di berbagai sektor.

Suwarmawan menegaskan pengajuan HKI bukan hanya sekadar administrasi, tetapi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya masyarakat, baik di bidang kesenian, produk UMKM, maupun hasil pertanian.

“HKI ini penting agar karya tidak diklaim pihak lain. Ini perlindungan hukum yang sah atas hak cipta, merek, maupun potensi daerah,” katanya.

Selain memberikan perlindungan hukum, kepemilikan HKI juga dinilai dapat meningkatkan nilai jual produk, memperkuat daya saing di pasar, membuka peluang kerja sama usaha, serta mempermudah akses pengembangan bisnis dan pembiayaan.

Dari sisi pengusulan, hak cipta dan hak merek masih menjadi kategori yang paling banyak diajukan di Buleleng. Hal tersebut karena proses penerbitannya relatif lebih cepat dibandingkan jenis HKI lainnya.

Sementara itu, beberapa kategori lain seperti Indikasi Geografis, paten, dan HKI komunal memerlukan proses yang lebih panjang karena harus melalui tahapan penelitian, pengujian, hingga pemeriksaan substantif dari kementerian terkait.

Salah satu yang masih berproses saat ini adalah pengajuan Indikasi Geografis Batu Pulaki yang dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan substantif dari tim kementerian.

Brida Buleleng juga memberikan fasilitasi kepada pelaku UMKM dalam pengurusan HKI, termasuk dukungan pembiayaan agar masyarakat lebih terdorong melindungi karya yang dimiliki.

“Target kami tahun ini minimal 50 sertifikat HKI bisa diterbitkan. Yang penting masyarakat sadar bahwa karya mereka harus dilindungi,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....