Buleleng Jadi Kantong PMI Terbesar, BP3MI Bali Perkuat Perlindungan
- 11 Mei 2026 07:43 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Kabupaten Buleleng tercatat sebagai daerah penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Provinsi Bali. Tingginya jumlah warga yang bekerja di luar negeri mendorong Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali meningkatkan pengawasan dan edukasi terkait migrasi aman.
Kepala BP3MI Provinsi Bali, Muhammad Iqbal, mengatakan berdasarkan data tahun 2025 sebanyak 2.437 warga Buleleng bekerja di luar negeri. Sementara hingga awal tahun 2026, jumlah PMI asal Buleleng yang telah berangkat mencapai 1.052 orang atau sekitar 30 persen dari total PMI Bali.
“Buleleng merupakan daerah dengan jumlah PMI terbesar di Bali, sehingga menjadi prioritas dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan, BP3MI merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki tugas memberikan perlindungan kepada PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.
Berbagai layanan yang dilakukan meliputi verifikasi dokumen penempatan, orientasi pra pemberangkatan, penanganan pengaduan, fasilitasi pemulangan PMI bermasalah, hingga pemberdayaan pekerja migran dan keluarganya.
Menurutnya, tingginya angka keberangkatan PMI asal Buleleng juga diiringi tantangan berupa maraknya praktik penempatan ilegal dan keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bermasalah. Karena itu, BP3MI Bali terus memperkuat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami menemukan masih ada LPK yang melaksanakan fungsi di luar kewenangannya, termasuk melakukan penempatan pekerja migran. Padahal sesuai aturan, LPK hanya bertugas memberikan pelatihan keterampilan,” ucapnya.
Untuk menekan kasus penipuan PMI, BP3MI Bali membuka layanan pengaduan serta melakukan pendekatan preventif melalui sosialisasi langsung ke masyarakat, sekolah, desa, hingga kampanye digital terkait migrasi aman.
Selain itu, BP3MI juga mengingatkan calon PMI agar memastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas resmi berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
“Jangan mudah tergiur janji keberangkatan cepat dengan biaya yang tidak masuk akal. Pastikan semua prosedur dilakukan secara resmi dan sesuai aturan,” kata Iqbal.
BP3MI Bali juga akan menjalankan sejumlah program seperti Desa Migran Emas dan Kampanye Nasional Migrasi Aman guna meningkatkan literasi masyarakat terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....