Polres Jembrana Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengiriman Sapi Keluar Bali

  • 10 Mei 2026 13:24 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana bersama petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gilimanuk mengungkap dugaan pemalsuan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang digunakan untuk pengiriman sapi keluar Bali. Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial S (42) dan AS (34), warga Kabupaten Jembrana, berhasil diamankan.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan pengangkut ternak di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Petugas curiga terhadap dokumen pengiriman milik sebuah truk yang membawa 25 ekor sapi tujuan luar Bali.

“Kecurigaan muncul setelah dilakukan pengecekan dokumen dan monitoring CCTV. Setelah diverifikasi, sertifikat kesehatan hewan yang digunakan diduga palsu,” ujar Kapolres saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana dan Penanggung Jawab Satpel Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, Sabtu 9 Mei 2026 sore.

Dari hasil pendalaman, identitas pengirim yang tercantum dalam dokumen diketahui tidak pernah melakukan pengiriman ternak. Selain itu, pihak karantina memastikan dokumen tersebut tidak terdaftar dan tidak pernah diterbitkan secara resmi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan kedua terduga pelaku pada Jumat 8 Mei 2026 malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S diduga berperan menjual dokumen SKH kepada pihak pengirim ternak.

Sementara tersangka AS diduga memodifikasi dokumen asli dengan mengubah data kendaraan, jumlah ternak, tanggal pengiriman hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar tampak menyerupai dokumen resmi.

Kapolres mengungkapkan, AS diketahui pernah bekerja di perusahaan pengiriman sapi antarpulau sehingga memiliki akses terhadap dokumen asli. Dokumen tersebut kemudian difoto dan diedit untuk dijadikan sertifikat palsu.

“Dari pemeriksaan telepon genggam tersangka ditemukan sejumlah file dokumen SKH berbentuk PDF yang diduga digunakan untuk membuat surat palsu,” jelasnya.

Dalam praktik tersebut, satu dokumen SKH palsu disebut diperjualbelikan dengan nilai sekitar Rp1,24 juta per ekor sapi. Dari pengiriman 25 ekor sapi, transaksi diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Polisi juga menemukan sekitar 15 dokumen lain yang diduga dipalsukan sejak awal Mei 2026.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu lembar SKH tujuan Pekanbaru tertanggal 7 Mei 2026, dua unit telepon genggam, satu laptop, stempel Badan Karantina Indonesia Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali, uang tunai Rp26 juta serta 151 buah eartag.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik pemalsuan dokumen pengiriman ternak tersebut. Sementara pihak pengirim sapi diduga menjadi korban karena tidak memiliki kuota pengiriman ternak keluar Bali.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan maupun memperjualbelikan dokumen karantina palsu dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan hotline Polri 110.

Di sisi lain, Penanggung Jawab Satpel Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan ternak yang belum menyeberang dan tidak dilengkapi dokumen resmi akan dikembalikan ke daerah asal guna mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Menurutnya, setiap pengiriman ternak antarpulau wajib memiliki Sertifikat Veteriner yang diterbitkan otoritas veteriner dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali sebelum diproses oleh pihak karantina.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....