Mengenal Jenjang dan Kewenangan Pinandita atau Pemangku

  • 08 Mei 2026 12:33 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja – Dalam struktur keagamaan Hindu di Indonesia, peran Pinandita atau Pemangku merupakan pilar utama dalam melayani umat. Namun, seringkali masyarakat awam menganggap semua pemangku memiliki ranah kewenangan yang sama.

Ida Bhawati Hermawan, selaku Manggala Pasraman Pinandita Brahma Vidya Samgraha, Penarungan, Buleleng, memberikan penjelasan mendalam mengenai tingkatan dan etika profesi (sesana) yang melekat pada sosok pelayan umat ini.

Seorang Pinandita dianggap sebagai wakil dari Pandita (Sulinggih). Untuk mencapai status ini, seseorang harus melalui proses penyucian yang dikenal dengan istilah Pawintenan.

Hal ini didasari berbagai naskah lontar, Keputusan Jawatan Agama Provinsi Bali Nomor 85 tahun 1970 tanggal 20 April 1970, maupun hasil Seminar Aspek-Aspek Agama Hindu di Amlapura.

Ida Bhawati menegaskan bahwa kewenangan seorang Pinandita dalam menyelesaikan upacara (muput) pada dasarnya memiliki batasan tertentu.

Seorang Pinandita diperbolehkan menjalankan tugas di luar batas kewenangan standarnya hanya apabila telah mendapatkan izin atau petunjuk khusus dari Pandita/Sulinggih yang menjadi Nabe (guru spiritualnya).

"Sepanjang tidak bersifat prinsip dan atas seijin Nabe yang bersangkutan baru bisa melakukan tugas diluar batas kewenangannya,” kata Ida Bhawati melalui sambungan telpon, Jumat, 8 Mei 2026.

Secara umum, kewenangan Pinandita atau Pemangku terbatas pada tingkatan upacara padudusan alit. Kewenangan lain seorang pemangku atau pinandita yakni menyelesaikan upacara Bhuta Yadnya sampai pada Tingkat Caru Panca Sata.

Dalam upacara Manusa yadnya, diberi wewenang dari mulai upacara bayi baru lahir, Otonan, maupun upacara Widi Widana tingkat kecil. Dalam upacara Pitra Yadnya, terbatas sampai upacara Mendem Sawa atau Makingsan di Geni.

“Seorang Pinandita diberi kewenangan membuat tirta penglukatan dan tirta pembersihan, nganteb upakara piodalan atau pujawali di merajan maupun pura yang diemongnya sampai batas banten ayaban tertentu, “ ujar Ida Bhawati.

Seorang pinandita diberikan kewenangan Nganteb upakara pada upacara tertentu di lingkungan keluarga dengan menggunakan tirta pamuput dari pandita. Istilah yang digunakan oleh pemangku atau pinandita adalah nganteb bukan muput. Seorang Pinandita juga diberikan kewenangan menggunakan Genta.

Dalam praktiknya di Bali, terdapat berbagai sebutan untuk jenjang ini, mulai dari Jero Mangku, Jero Mangku Gede, hingga sebutan Ida Bhawati.

Sebagai Manggala Pasraman, Ida Bhawati Hermawan menyoroti pentingnya edukasi formal bagi para calon pemangku. Pemahaman sastra yang benar adalah inti menjadi seorang pelayan umat.

Di era modern ini, umat membutuhkan pemimpin spiritual yang tidak hanya pandai merapal doa, tetapi juga mampu memberikan solusi atas persoalan hidup berdasarkan sastra agama.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....