Pengakuan Wilayah Adat di Buleleng Diperkuat, Tejakula Jadi Pilot Project

  • 06 Mei 2026 07:35 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Upaya memperkuat pengakuan hukum dan perlindungan wilayah adat di Kabupaten Buleleng terus didorong melalui kolaborasi lintas pihak. Sosialisasi program digelar di Kantor Perbekel Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Selasa 5 Mei 2026.

Kegiatan yang diinisiasi Yayasan Wisnu bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) ini melibatkan desa adat, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil. Program ini akan difokuskan pada empat desa adat, yakni Madenan, Gentuh, Keduran, dan Sangambu.

Koordinator Kantor Wilayah BRWA Bali Nusa Tenggara, Made Puriati, menjelaskan bahwa meskipun desa adat telah diakui secara hukum, banyak wilayahnya masih tumpang tindih dan belum terdigitalisasi dalam peta nasional.

“Jika wilayah adat tidak masuk dalam peta nasional, masyarakat adat akan selalu terabaikan dalam kebijakan pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kecamatan Tejakula dipilih sebagai lokasi percontohan dengan pendekatan berbasis wilayah kecamatan agar proses pemetaan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

Melalui kegiatan ini, desa adat diharapkan memiliki data dan peta wilayah yang jelas sebagai dasar perencanaan pembangunan serta memperkuat posisi dalam kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Yayasan Wisnu, Ambarawati Kurnianingsih, menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan fondasi utama dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

“Pemetaan wilayah adat bukan sekadar menggambar batas, tetapi juga pengakuan identitas, ruang hidup, dan hak masyarakat adat,” ucapnya.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif krama desa dalam proses pemetaan partisipatif yang menggabungkan aspek spasial dan sosial budaya.

Sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari prajuru desa adat, yowana, pecalang, serta perwakilan instansi terkait. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi untuk menyusun rencana kerja bersama sebagai tindak lanjut program.

Melalui langkah ini, desa adat di Kecamatan Tejakula diharapkan semakin siap memperkuat posisi hukumnya sekaligus menjaga keberlanjutan ruang hidup berbasis kearifan lokal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....