Penyidik Sita Sertifikat HPL Batu Ampar, Kasus Makin Terang
- 01 Mei 2026 09:15 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dikenal dengan sebutan “Batu Ampargate” di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terus menunjukkan perkembangan signifikan pada Kamis, 30 April 2026. Penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng kini telah menyita barang bukti utama berupa Sertifikat Pengganti HPL Nomor 001. Langkah ini dinilai menjadi titik terang dalam pengungkapan perkara yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.
Penyitaan dokumen penting tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/389/IV/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 April 2026. Dokumen yang disita memiliki luas mencapai 450.000 meter persegi dan berkaitan langsung dengan objek sengketa di Banjar Dinas Batu Ampar. Penyidik menilai dokumen tersebut sebagai barang bukti kunci dalam mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 25 November 2020. Sejak laporan masuk, penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rozalin Diaz membenarkan adanya penyitaan dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan secara profesional dan transparan. Selain itu, penyidik juga terus mendalami keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian.
“Sesuai dengan SP2HP, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen Sertifikat Pengganti HPL No 001, dan penyidik juga mengundang 9 saksi untuk pemeriksaan tambahan,” ujarnya.
Tidak hanya berhenti pada penyitaan, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sebanyak 16 saksi. Dalam waktu dekat, sembilan saksi tambahan akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan. Langkah ini diharapkan mampu memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pelapor kasus, Nyoman Tirtawan, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja penyidik Polres Buleleng. Ia menilai penanganan perkara ini telah menunjukkan progres yang baik dan memberikan harapan akan terwujudnya keadilan. Menurutnya, penyitaan dokumen tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
“Selaku pelapor, kami mengapresiasi penanganan kasus tanah di Batu Ampar yang telah dilaksanakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng,” katanya.
Lebih lanjut, Tirtawan juga mendorong agar proses pemeriksaan tambahan terhadap para saksi dilakukan secara menyeluruh. Ia berharap penyidik dapat segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami juga mendorong pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindakan atau perbuatan pidana yang terjadi, terutama rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban,” ucapnya.
Dengan adanya penyitaan barang bukti kunci dan rencana pemeriksaan lanjutan, publik kini menantikan langkah berikutnya dari penyidik. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara terang benderang. Penegakan hukum yang profesional menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....