Transparansi dan Digitalisasi, DPRD Buleleng Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah
- 26 Apr 2026 11:36 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan penekanan pada penguatan transparansi serta percepatan digitalisasi sistem pemungutan sebagai langkah membenahi tata kelola keuangan daerah.
Kebijakan ini dipandang sebagai upaya strategis untuk meminimalisir potensi kebocoran pendapatan sekaligus memastikan seluruh potensi pajak dan retribusi dapat dihimpun secara optimal, seiring meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM menjelaskan bahwa perubahan Perda tidak semata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga membangun sistem yang lebih modern, transparan, dan mudah diawasi oleh publik.
“Digitalisasi menjadi kunci agar sistem lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Dengan sistem yang baik, potensi kebocoran bisa ditekan dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin cepat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
“Kami memastikan penerapannya tidak memberatkan masyarakat. Justru ini untuk menciptakan sistem yang adil dan memberikan kepastian bagi wajib pajak,” katanya.
Dengan pengesahan Perda ini, DPRD Buleleng berharap tercipta sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik dan mendorong percepatan pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....