Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemkab Buleleng Beri Insentif Pajak Bagi Petani

  • 26 Apr 2026 09:56 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan dengan menekan alih fungsi lahan pertanian melalui kebijakan insentif pajak bagi petani. Langkah ini dinilai strategis untuk mempertahankan luas lahan sawah di tengah meningkatnya tekanan pembangunan.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengatakan salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian keringanan pajak hingga 90 persen bagi petani yang lahannya masuk kawasan pertanian yang dilindungi. Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong petani tetap mempertahankan lahannya dan tidak beralih fungsi.

“Insentif ini kami berikan agar petani tidak tergoda mengalihkan fungsi lahannya, sehingga produksi pangan tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan lahan sawah dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan. Selain itu, kebijakan zonasi juga telah diatur secara tegas dalam rencana tata ruang wilayah.

Menurutnya, tingginya permintaan pembangunan perumahan menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan lahan pertanian. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi menurunkan produksi beras dan mengancam kemandirian pangan daerah.

“Kalau lahan pertanian terus berkurang, tentu produksi pangan kita akan menurun. Ini yang kita antisipasi sejak awal,” ucapnya.

Selain perlindungan lahan, pemerintah juga terus mendorong optimalisasi sektor pertanian, termasuk pengembangan hortikultura. Potensi lahan di Buleleng dinilai masih cukup besar untuk mendukung kemandirian pangan jika dikelola secara maksimal.

Di sisi lain, Bupati Sutjidra juga menyoroti rendahnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian. Ia mengajak anak muda untuk melihat pertanian sebagai peluang usaha yang menjanjikan di masa depan.

“Pertanian ke depan sangat potensial. Jika dikelola dengan baik dan serius, ini bisa menjadi sumber penghidupan yang menjanjikan,” katanya.

Melalui kebijakan insentif pajak dan perlindungan lahan tersebut, pihaknya optimisi mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....