Satpol PP Buleleng Luncurkan Poster Edukatif Pengelolaan Sampah

  • 16 Apr 2026 20:26 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Peningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat kini memperkuat sosialisasi dengan meluncurkan media edukatif berbasis visual yang ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat.

Peluncuran poster edukatif ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Media tersebut dirancang dalam bentuk visual karakter yang mudah dipahami, dengan harapan pesan yang disampaikan dapat diterima lebih luas oleh masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan pendekatan visual dipilih untuk memperkuat efektivitas sosialisasi. Ia menilai metode ini dapat menjangkau masyarakat dengan cara yang lebih sederhana dan komunikatif.

"Kami ingin menghadirkan pendekatan yang lebih komunikatif dan mudah dipahami masyarakat, sehingga pesan tentang pentingnya pengelolaan sampah bisa diterima dengan baik," ujarnya.

Dalam materi sosialisasi, Satpol PP menekankan lima larangan utama yang wajib dipatuhi masyarakat. Larangan tersebut meliputi membuang sampah sembarangan, membuang sisa upakara ke sungai atau drainase, membakar sampah tanpa standar teknis, melakukan open dumping, serta membawa sampah dari luar daerah ke wilayah Buleleng.

Selain edukasi, Satpol PP juga menegaskan komitmen dalam penegakan aturan bagi pelanggar. Penindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

"Kami tidak hanya mengedukasi, tetapi juga akan menindak tegas pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan," tegasnya.

Sesuai Pasal 23 Perda tersebut, pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda administratif hingga Rp25 juta. Ketentuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Untuk mendukung pelaporan masyarakat, Satpol PP Buleleng juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan. Layanan tersebut meliputi WhatsApp 085924222220, akun Instagram resmi, website polpp.bulelengkab.go.id, serta layanan langsung di kantor Satpol PP di Jalan Kartini Nomor 4, Singaraja.

"Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga menjadi subjek aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan," tambahnya.

Dengan sosialisasi yang diperkuat melalui media visual ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib di wilayah Buleleng.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....